Guru Besar UGM Tak Setuju Ganja Dilegalisasi Meski untuk Tujuan Medis: Susah Ngaturnya

- Kamis, 7 Juli 2022 | 08:37 WIB
Santi Warastuti yang meminta ganja medis legal di CFD (Twitter/@andienaisyah/Freepik).
Santi Warastuti yang meminta ganja medis legal di CFD (Twitter/@andienaisyah/Freepik).

Belakangan wacana melegalkan ganja medis di Indonesia mulai mengemuka. Hal ini setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti memohon ganja medis di kegiatan Car Free Day (CFD) DKI Jakarta untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy (lumpuh otak).

Namun menurut Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt. ganja tidak perlu dilegalisasi meski untuk tujuan medis.

"Kalau saya, mudah-mudahan banyak sepakat dengan saya, bahwa say no untuk legalisasi ganja walaupun memiliki tujuan medis," ucap Dr. Zullies seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (7/7/2022).

Dr. Zullies menjelaskan hasil olahan tanaman ganja tetap masuk ke dalam narkotika golongan I.

-
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt. dalam webinar "Jalan Panjang Legalisasi Ganja" pada Rabu, (6/7/2022) (ANTARA/Suci Nurhaliza).

"Tanaman ganja, semua tanam genus Cannabis, semua bagian tanamannya, dan hasil olahannya termasuk dalam narkotika golongan I," sambungnya.

Di mana berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan.

Baca juga: Berbeda dengan Daun Ganja, Pakar Ungkap Khasiat Ganja Medis untuk Terapi dan Cara Kerjanya

Dr. Zullies juga menyoroti akan ada potensi penyalahgunaan ganja yang besar jika tanaman tersebut dilegalisasi.

-
Santi Warastuti yang meminta ganja medis legal di CFD (Twitter/@andienaisyah).

Dia mengacu pada narkotika lain seperti morfin yang saat ini dapat diresepkan sebagai obat. Namun, tanaman penghasilnya yakni opium tetap masuk dalam narkotika golongan I yang tidak dapat dijadikan terapi pengobatan.

"Kita bisa mengacu pada narkotika lain seperti morfin. Morfin itu kan obat, bisa diresepkan untuk nyeri kanker yang berat. Tapi opiumnya, tanaman penghasilnya, tetap masuk golongan I karena potensi penyalahgunaannya besar," katanya.

"Ganja juga seperti itu. Kalau ganja masuk golongan II misalnya dan dibolehkan, akan ada banyak penumpang gelapnya. Karena berapa persen sih, orang yang benar-benar membutuhkan ganja untuk medis? Nanti akan susah lagi untuk mengaturnya," sambungnya.

Sehingga menurut Dr. Zullies yang dapat dilegalkan adalah senyawa turunan ganja seperti cannabidiol, bukan tanamannya. Pasalnya, senyawa tersebut tidak bersifat psikoaktif dan bisa digunakan sebagai obat berdasarkan uji klinis yang telah banyak dilakukan.

"Maka, (cannabidiol) bisa masuk ke dalam golongan II bahkan III karena tidak berpotensi untuk disalahgunakan, mengingat sifatnya yang tidak psikoaktif," ujar Zullies.

Meski begitu proses legalisasi senyawa turunan ganja tersebut, dikatakan Zullies harus mengikuti kaidah pengembangan obat dengan menggunakan data uji klinis terkait.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

7 Manfaat Kesehatan Biji Bunga Matahari

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:30 WIB

4 Manfaat Nasi dari Beras Putih untuk Kesehatan

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:40 WIB

7 Cara Efektif Mengatasi Lapar Saat Diet

Senin, 18 Maret 2024 | 06:10 WIB
X