Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid, menanggapi insiden meninggalnya seorang ibu hamil (Kurnaesih) usai ditolak oleh RSUD Subang.
Dr Nadia menjelaskan, pihaknya saat ini masih meminta klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Subang terkait dengan kejadian tersebut.
"Ini kan kejadiannya di Februari ya, kita kan baru mendengar informasinya dari yang disampaikan oleh media. Saat ini, kita posisinya sedang meminta klarifikasi dengan Dinas Kesehatan Subang, karena kan bagaimana juga RSUD kan berada di bawah pemerintah daerah," kata dr Nadia, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Oleh sebab itu, dr Nadia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Pihaknya akan mendalami gejala yang dialami oleh wanita hamil tersebut.
"Jadi kita belum bisa memberikan apa sih hasil seperti apa. Yang pasti kan ibu hamil itu sudah melakukan ANC, kemudian kita belum tau mengapa kejadian itu terjadi. Maksudnya apakah karena memang mau melahirkan, karena gejala-gejalanya itu yang masih dilakukan investigasi," bebernya.
"Jadi akan ada prosedur yang kita sebut sebagai audit maternal (audit kematian untuk ibu)," sambung dr Nadia.
Baca juga: Tolak Bumil hingga Meninggal Dunia, DPR Minta Kemenkes Periksa RSUD Subang
Terkait dengan regulasi penanganan pasien, dr Nadia menjelaskan ada undang-undang yang mengatur bahwa pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan harus memberikan pertolongan pertama bagi pasien emergency.
"Secara umum bahwa rumah sakit atau fasilitas kesehatan mana pun itu sesuai dengan Undang-undang No.36 Pasal 32, itu dalam keadaan emergency itu semua pasien harus dilakukan pertolongan pertama," tandasnya.
Lebih lanjut dr Nadia mengatakan, jika pertolongan pertama sudah dilakukan, apalagi fasilitas kesehatan tidak memungkinkan, pasien bisa mendapatkan rujukan.
"Jadi kalau kemudian pertolongan pertama itu sudah dilakukan, kalau memang fasilitas tidak memungkinkan bisa dilakukan rujukan," ucap Nadia.
"Ini yang sedang kita klarifikasi juga, apakah RSUD sudah memberikan pertolongan pertama untuk stabilisasi dan kita juga lagi cek, karena kan cukup jauh ya dari Subang ke Bandung kan, apakah memang tidak dilakukan pengiriman ke rumah sekitar," sambungnya.
Dr Nadia menegaskan, tidak hanya rumah sakit pemerintah yang wajib memberikan penanganan terhadap pasien, tapi juga rumah sakit swasta.
"Karena rumah sakit swasta itu artinya gini, dalam keadaan emergency, rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta itu wajib memberikan penanganan. Yang mengancam jiwa (keadaan emergency) apapun juga. Artinya secara medis itu harus ditangani," tambahnya.