Kabar Baik Jelang Ramadan: Saf Salat sudah Boleh Rapat, Kalau Tarawih? Ini Kata dr Reisa

- Kamis, 10 Maret 2022 | 19:55 WIB
 Ilustrasi - Suasana shalat tarawih perdana di Masjid Agung Batam, Senin (12/4) malam. (Antara Kepri/Arfan NK)
Ilustrasi - Suasana shalat tarawih perdana di Masjid Agung Batam, Senin (12/4) malam. (Antara Kepri/Arfan NK)

Ada kabar baik menjelang kehadiran bulan Ramadan 1443 atau 2022 Masehi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa saf salat dapat kembali dirapatkan setelah pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan COVID-19.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan, fatwa tentang kebolehan perenggangan saf salat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," terang Asrorun, dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Aturan Salat Tarawih Belum Diatur

-
Suasana salat tarawih di Masjid Al Mujahidin, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua. (Dokumen Polres Puncak Jaya)

Lalu, bagaimana dengan salat tawarih berjamaah di bulan Ramadan nanti? Untuk hal itu, sejauh ini belum diatur oleh pemerintah.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro mengatakan pemerintah sudah menyiapkan peta untuk membantu Indonesia melakukan transisi secara perlahan memasuki fase endemi.

"Sejalan dengan sejumlah negara yang sudah melakukan pencabutan pembatasan COVID-19 dengan berbagai pendekatan, transisi dari pandemi jadi endemi ini juga perlu dilakukan secara bertahap," kata Reisa.

Reisa menuturkan peta jalan itu akan digunakan untuk melakukan normalisasi dalam aktivitas masyarakat melalui kebijakan pengendalian virus. Dengan menetapkan target keterisian rumah sakit (BOR) ataupun angka kematian tetap berada pada level yang rendah.

Menurut Reisa, strategi yang diterapkan untuk menuju fase endemi tidak boleh hanya melihat dari sisi kesehatan maupun ilmu pengetahuan saja.

Semua strategi yang dibuat butuh pertimbangan lebih lanjut dengan turut memperhatikan sisi sosial, budaya, hingga ekonomi agar dampak yang terjadi dari keputusan itu bisa bersifat imbang dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat.

“Harus imbang antara aspek kesehatan, sosial dan ekonomi. Jadi hasil keputusan di Indonesia bisa lebih baik dan tepat. Itu yang kita harapkan," kata Reisa yang juga Duta Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

KSP : Penghapusan Antigen dan PCR Bukan Upaya Menyegerakan Penetapan Status Endemi

Perjalanan Domestik Bebas Tes Covid-19, Wagub DKI: Kita Sedang Memasuki Endemi

Menkes Sebut Pemerintah Mulai Pertimbangkan Ubah Status Covid-19 Jadi Endemi

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X