Picu Penyakit, Kementan Musnahkan Jamur Enoki dari Korea Selatan

- Kamis, 25 Juni 2020 | 15:54 WIB
Ilustrasi jamur enoki. (Hanyangmart.com)
Ilustrasi jamur enoki. (Hanyangmart.com)

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Ketahanan Pangan, telah memerintahkan importir untuk menarik dan melakukan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd asal Korea Selatan.

Hal itu dilakukan karena adanya informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN), jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO, terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia, akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar Bakteri Listeria Monocytogenes.

-
Ilustrasi jamur enoki. (unsplash/Nathalie Jolie0

Bakteri Listeria adalah salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian, baik di tanah, tanaman, silase, fekal, limbah dan air. Bakteri ini dapat menyebabkan penyakit listeriosis yang memiliki konsekuensi sakit hingga meninggal dunia. Terlebih pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula.

"Bakteri ini mempunyai karakter tahan terhadap suhu dingin, sehingga mempunyai potensi kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan," ungkap Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi di Jakarta, Kamis (26/6/2020).

"Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg," sambungnya.

Agung mengatakan, sampai saat ini Indonesia belum menemukan adanya kasus luar biasa (KLB) akibat kontaminasi bakteri dari jamur enoki.

-
Ilustrasi jamur enoki. (The Schmidt Firm, PLLC)

Walaupun begitu, pihaknya sudah melakukan investigasi dan pengambilan sampling terhadap produk jamur eniki yang berasal dari Korea Selatan, yang dinotifikasi oleh INFOSAN.

Pada 21 April 2020 hingga 26 Mei 2020, BKP Kementan juga meminta importir untuk tidka mengedarkan jamur tersebut hingga investigasi selesai.

Dari hasil pengujian di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, sebanyak 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L Monocytogenes melewati ambang batas dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g.

Oleh sebab itu, BKP meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan.

-
Ilustrasi jamur enoki. (Pickled Plum)

Selain itu juga, BKP meminta importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).

BKP juga meminta kepada importir untuk memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut.

Importir juga diminta untuk menerapkan langkah sanitasi, demi mencegah kontaminasi silang, serta melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X