Gagal Ginjal Akut Kembali Telan Korban, Begini Antisipasi Baru Kemenkes

- Senin, 20 Februari 2023 | 09:54 WIB
Ilustrasi anak sakit demam. (Freepik)
Ilustrasi anak sakit demam. (Freepik)

Kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) kembali memakan korban jiwa pada Januari 2023 lalu. Kasus baru merupakan balita berusia 1 tahun berdomisili di DKI Jakarta, yang meninggal dunia usai mengonsumsi obat sirop setelah mengalami gejala demam.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan edaran baru terkait kewaspadaan gagal ginjal akut yang dikaitkan dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman pada obat sirop.

Surat edaran nomor YR.03.03/D/0786/2023 yang keluar pada 17 Februari 2023 terkait Tindakan Pencegahan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/ /Atypical Progressive Acute Kidney Injury (GGAPA) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca juga: Menkes Jawab Soal Beda Hasil Data Uji Obat Sirop Labkesda DKI dan BPOM

"Terdapatnya obat yang masih belum dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetapi masih digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat," demikian keterangan resmi Kemenkes RI yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya, ditulis Senin (20/2/2023).

-
Ilustrasi anak sakit. (Freepik)

Kemenkes RI mewajibkan PSEF, fasilitas pelayanan kesehatan, dan toko obat tidak menggunakan sediaan sirop dengan kategori:

  1. Sediaan sirup yang dicabut nomor izin edar dan yang ditarik pada bets tertentu
  2. Sediaan sirup yang belum dinyatakan aman yaitu tidak tercantum dalam daftar BPOM

Selain itu, Kemenkes juga mengimbau untuk melakukan pemantauan dalam pembelian obat baik dari katalog dan non e-katalog. Hal ini merupakan bentuk pengawasan terhadap jenis obat yang dipastikan tidak aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Baca juga: Ini Penyebab Hasil Uji BPOM dan Labkesda DKI Beda soal Obat Sirup Pasien Gagal Ginjal Akut

Jika ternyata obat sirop yang dinyatakan tidak aman masih beredar, pemerintah menginstruksikan untuk melakukan penarikan stok obat dan tidak melanjutkan pemberian kepada pelayanan kesehatan.

Stok tersebut bisa dipisahkan untuk dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi.

"Kementerian Kesehatan bersama BPOM RI terus melakukan penelusuran obat sirup yang sudah dinyatakan aman dan dapat digunakan," terang dr Azhar.

Waspada Gejala GGAPA pada Anak

Lebih lanjut dalam surat edaran tersebut, dr Azhar meminta masyarakat mewaspadai gejala GGAPA pada anak. Gejala yang kerap dikeluhkan seperti kurangnya produksi urine atau tidak buang air kecil sama sekali selama 8-12 jam.

"Apabila terdapat gejala tersebut agar dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan untuk penanganan lebih lanjut," terang dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X