Lagi, Ratusan Ribu Obat Sirup Tercemar Kimia Berbahaya Dimusnahkan

- Selasa, 13 Desember 2022 | 10:07 WIB
Obat sirup PT Ciubros Farma yang dimusnahkan karena tercemar kimia berbahaya. (Dok. BPOM)
Obat sirup PT Ciubros Farma yang dimusnahkan karena tercemar kimia berbahaya. (Dok. BPOM)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali ikut mengawasi proses pemusnahan ratusan obat sirup yang tercemar zar kimia berbahaya. Kali ini, obat sirup yang dimusnahkan berasal dari produksi PT Ciubros Farma.

Obat sirup itu dimusnahkan lantaran terbukti mengandung zat kimia Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Akibatnya, banyak ratusan anak Indonesia yang terserang gagal ginjal akut, hingga ada yang meninggal. 

Pihak BPOM melalui hasil sampling dan pengujian berbasis risiko, menemukan beberapa jenis obat yang tercemar EG-DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.

"Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol, dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam keterangan tertulis yang diterima Indozone, Selasa (13/12/2022). 

Baca Juga: 223.560 Botol Obat Sirup Unibebi yang Berbahaya Dimusnahkan

Produk obat sirup PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan antara lain:

  • Citomol Sirup;
  • Citoprim Suspensi;
  • Floradryl Sirup;
  • Obat Batuk Popalex Sirup; 
  • Citophenicol Suspensi;
  • Citocetin Suspensi.
-
BPOM ikut mengawasi proses pemusnahan obat sirup produksi PT Ciubros Farma. (Dok. BPOM)

Pemusnahan tersebut dilakukan, setelah BPOM mencabut izin edar perusahaan farmasi tersebut, pada awal November 2022 lalu.

“Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam, dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma,” katanya.

Berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per tanggal 29 November 2022, sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan berjumlah total 549.064 botol.

Penny menjelaskan, proses pemusnahan obat dilakukan di PT Wastec International, Semarang, Jawa Tengah, dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan.

Baca Juga: Update! BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirup Produksi PT REMS, Berikut Daftarnya

Sebelumnya, pada Selasa (6/12/2022) lalu, sebanyak 223.560 botol berisi obat sirup Unibebi produksi PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), telah dimusnahkan di kawasan Cilegon, Banten, karena mengandung senyawa kimia berbahaya.

Secara rinci, terdapat tiga jenis produk Unibebi yang dimusnahkan, yakni Unibebi Cough Sirup kemasan botol plastik @60 ml dengan Nomor Izin Edar (NIE) DTL7226303037A1, Unibebi Demam Sirup kemasan botol @60 ml dengan NIE DBL8726301237A1, dan Unibebi Demam Drops kemasan botol @15 ml dengan NIE DBL1926303336A1.

Hingga saat ini, BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB dan izin edar dari sejumlah industri farmasi swasta di Indonesia. Sebab, terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X