Tidak Punya Izin Edar, BPOM Tarik Kopi Serbuk Starbucks!

- Senin, 26 Desember 2022 | 15:57 WIB
Produk kopi saset dari Starbucks yang ditarik BPOM RI. (Indozone/Razdkanya Ramadhanty)
Produk kopi saset dari Starbucks yang ditarik BPOM RI. (Indozone/Razdkanya Ramadhanty)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penyitaan terhadap beberapa produk minuman serbuk, salah satunya kopi serbuk dari produsen Starbucks. Produk tersebut merupakan hasil impor dari Turki dan tidak memiliki izin edar.

"Produk Starbuck sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam konferensi pers, Senin (26/12/2022).

Beberapa jenis kopi serbuk dari Starbucks yang disinta antara lain varian Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Capuccino. Penarikan dilakukan karena dikhawtirkan tidak memberikan kepastian mutu dan kualitas produk.

-
Produk Starbucks yang ditarik BPOM. (Indozone/Razdkanya Ramadhanty)

"Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik, dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut," tegas Penny.

Sebagai tindak lanjut, pihak BPOM akan menghubungi pihak Starbucks Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, pihak Starbucks Indonesia diminta berkomunikasi dengan Starbucks Turki terkait temuan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Penny meminta agar masyarakat luas menjadi pembeli yang cerdas dengan tidak membeli produk yang tidak memiliki izin edar. 

"Orang Indonesia suka beli produk impor, boleh beli asal yang memenuhi persyaratan BPOM. Salah satunya produk harus memiliki izin edar, tidak kedaluwarsa, dan tidak rusak," pesan Penny.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X