Hepatitis Akut Jadi Perhatian DPR, Pemerintah Bakal Jalankan Prokes Seperti COVID-19

- Kamis, 19 Mei 2022 | 08:30 WIB
Petugas memeriksa sertifikat vaksin COVID-19 dan membagikan masker bagi penumpang yang tiba di Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah (Ilustrasi/ ANTARAFOTO/Maulana Surya)
Petugas memeriksa sertifikat vaksin COVID-19 dan membagikan masker bagi penumpang yang tiba di Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah (Ilustrasi/ ANTARAFOTO/Maulana Surya)

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti sejumlah hal yang menjadi perhatian khusus DPR, termasuk soal penanganan hepatitis akut. Puan meminta pemerintah bergerak cepat untuk mengatasi penyakit yang ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh World Health Organization (WHO) pada 15 April 2022 lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Suprapto mengimbau masyarakat agar tidak panik.

Menurutnya pemerintah akan terus mendorong masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) sama seperti menghadapi pandemi COVID-19. 

“Tidak perlu paranoid, tetap jaga prokes yang penting," kata Agus kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Agus menuturkan pemerintah juga telah berkoordinasi dengan WHO terkait keberadaan penyakit tersebut dan telah menyiapkan 19 rumah sakit (RS) rujukan yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Sudah bisa dirujuk di 19 RS. Yang paling timur saya kira Makasar dan Manado. Yang di Papua belum ada sebagai rujukan sayangnya," sambungnya.

Agus turut menyatakan pembelajaran tatap muka (PTM) juga masih bisa dilangsungkan asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan. 

"Artinya tetap silakan berlangsung, asal menjaga prokes dan sebagainya. Tidak harus menutup pendidikan dulu," jelas dia.

Meskipun kemunculan hepatitis akut masih belum menjadi wabah, dia berujar situasi dan kondisi masih terkendali. 

“Belum menjadi wabah ini, masih bisa terkendali. Masih mampulah kita melihat situasinya masih sporadik. Ternyata banyak yang discarded juga," paparnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan merilis tata Laksana dan biaya pasien hepatitis akut masuk Jaminan Kesehatan Nasional.  Aturan mengenai pembiayaan ini terdapat dalam keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan,  panduan Tatalaksana Hepatitis Akut Pada Anak yang Belum Diketahui Penyebabnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca juga: Dinkes DKI Temukan 24 Pasien Diduga Hepatitis Misterius, 5 Orang Meninggal

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menuturkan, bahwa laboratorium litbangkes untuk menerima seluruh rujukan sampel atau spesimen untuk pasien yang diduga hepatitis. 

“Mempersiapkan ketersediaan reagen WGS, reagen PCR, pemeriksaan sampel untuk melihat apakah ada di saluran pencernaan penyebab-penyebab yang menyebabkan hep akut, termasuk panel respiratory, termasuk mempersiapkan SDM untuk penerimaan dan analisa,” bebernya.
 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

7 Cara Efektif Mengatasi Rasa Ngantuk saat Bekerja

Selasa, 16 April 2024 | 20:43 WIB

Stop! Inilah 7 Bahaya dari Kebiasaan Menggigit Kuku

Selasa, 16 April 2024 | 09:00 WIB

6 Tips yang Membantu Mempertahankan Kesehatan Mata

Selasa, 16 April 2024 | 07:00 WIB

6 Manfaat Mencuci Tangan untuk Kesehatan

Senin, 15 April 2024 | 16:00 WIB
X