Heboh! Pandemi COVID-19 Dinyatakan Berakhir dan Vaksin Tak Boleh Dipaksakan, Ini Faktanya

- Selasa, 26 April 2022 | 10:04 WIB
Kiri: Kabar palsu soal pandemi COVID-19, kanan: Satgas Penanganan COVID-19 Ternate, berlakukan tes usap antigen. (ANTARA/Abdul Fatah)
Kiri: Kabar palsu soal pandemi COVID-19, kanan: Satgas Penanganan COVID-19 Ternate, berlakukan tes usap antigen. (ANTARA/Abdul Fatah)

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kabar yang menyebut bahwa Pandemi COVID-19 dinyatakan sudah berakhir. 

Kabar tersebut disertai pula dengan landasan hukum, yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020.

Kabar tersebut dibagikan oleh akun Facebook Mas Insan Pakne Lintang di salah satu grup di Facebook.

Selain menyebut Pandemi COVID-19 sudah berakhir, akun itu juga menyebut bahwa negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin kepada warga masyarakat dan aplikasi Peduli Lindungi dinyatakan melanggar HAM.

Berikut narasi lengkap kabar tersebut.

*Pengumuman Penting*

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:

1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.

Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi.

-
Kabar palsu tentang pandemi COVID-19 sudah berakhir. (Facebook)

Faktanya

Benarkah kabar yang beredar tersebut?

Dilansir Antara, kasus aktif harian COVID-19 di Indonesia menunjukkan penurunan sejak Januari hingga menjelang akhir April 2022.

Penurunan kasus aktif harian itu dipengaruhi cakupan vaksinasi nasional yang pada 18 April 2022 mencapai 95,21 persen untuk dosis pertama, dan 78,24 persen untuk dosis kedua.

Selain itu, angka vaksinasi penguat (booster) juga meningkat hingga 15,15 persen yang dipengaruhi prasyarat mudik tanpa tes COVID-19 jika telah mendapatkan booster.

Namun, angka vaksinasi nasional itu belum merata untuk semua provinsi. Terdapat 25 provinsi yang mencatat angka vaksinasi booster-nya di bawah 30 persen pada 17 April 2022.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X