Pemerintah Melarang Cuti Akhir Tahun

- Jumat, 19 November 2021 | 09:45 WIB
Warga Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Warga Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Cegah naiknya kasus COVID-19, pemerintah tegaskan tak ada yang boleh cuti akhir tahun. Pegawai negeri sipil dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti di jadwal libur natal dan tahun baru 2022. Berikut selengkapnya.

Dijelaskan oleh Wiku Adisasmito selaku Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, ia mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna menghindari lonjakan kasus COVID-19.

Seperti yang kita ketahui, beberapa wilayah di Indonesia sudah ada tanda-tanda peningkatan kasus COVID-19.

"Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (18/11/22021).

"Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak. Kedua adalah pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain," lanjutnya.

Untuk mereka yang 'harus' pergi, maka mereka yang benar-benar sehat. Tentunya kepergian ini harus ada keperluan yang benar-benar mendesak, bukan liburan.

Nantinya pemerintah juga akan mengetatkan protokol kesehatan lewat penerapan PPKM level tiga di semua wilayah Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X