Belum Vaksin COVID-19 Jelang Nataru, Siap-Siap Tak Bisa Bepergian

- Jumat, 10 Desember 2021 | 11:06 WIB
Calon penumpang antri di konter lapor diri (check in) Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Calon penumpang antri di konter lapor diri (check in) Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, sepertinya kamu wajib tau aturan perjalanan yang baru. Bagi siapa saja yang ingin bepergian saat Nataru, maka wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19.

Itu artinya, jika kamu belum juga vaksin sampai saat ini, maka siap-siap tak akan bisa 'jalan-jalan' saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal ini sendiri tertuang dalam Instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

Dengan adanya aturan baru ini, maka pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sudah melakukan dua kali vaksin dan terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Serta wajib melakukan rapid tes antigen 1 x 24 jam.

Bagi kamu yang tak bisa divaksin karena alasan medis, maka dilarang bepergian jarak jauh.

Nantinya untuk syarat dan aturan bagi pengguna transportasi umum akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

Oh ya, kamu tetap bisa kok untuk 'jalan-jalan' ke luar negeri namun wajib mengikuti syarat yang sangat ketat. Syaratnya adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan sudah melakukan karantina 10 hari lamanya. Tentunya kamu sudah vaksin juga ya guys!

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X