Akurasi Hasil Forensik Menentukan, Jenazah Eril Ditemukan di Bendungan Sungai Aare Swiss

- Kamis, 9 Juni 2022 | 20:30 WIB
Foto Eril Sebelum Tenggelam di Sungai Aare Swiss. (Foto/Instagram @ataliapr)
Foto Eril Sebelum Tenggelam di Sungai Aare Swiss. (Foto/Instagram @ataliapr)

Kepastian penemuan jasad Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril ditentukan oleh hasil forensik yang dilakukan oleh otoritas negara bagian Bern di Swiss.

Pada Rabu (8/6/2022) pihak kepolisian memastikan bahwa sosok mayat yang ditemukan di Bendungan Engehalde, merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang hilang saat berenang di Sungai Aare.

"Dari pemeriksaan forensik yang dilakukan, diketahui bahwa korban meninggal adalah WNI yang hilang di Aare sejak Kamis, 26 Mei 2022," tulis pernyataan Kantor Kejaksaan Negeri Bern yang dirilis situs police.be.ch seperti yang dilansir Indozone, Kamis (9/6/2022).

Namun seberapa genting hasil pemeriksaan forensik untuk menentukan identitas seseorang, termasuk saat sudah tidak dikenali seperti kasus orang tenggelam?

Jenis pemeriksaan kasus forensik

Hasil penyelidikan forensik cukup menentukan yang biasa digunakan untuk tujuan penyelidikan hukum atau medis kasus kematian, keracunan, dan penggunaan obat.

Biasa penyelidikannya menggunakan disiplin ilmu toksikologi dan disiplin ilmu lainnya seperti kimia analisis, farmakologi dan kimia klinik 

Seperti yang dikutip dari situs Fakultas Kedokteran UGM, penegakan diagnosis dalam dunia kedokteran dapat dilakukan jika anamnesis, pemeriksaan fisik dan penunjang dapat dilakukan.

Anamnesis kasus forensik klinik (korban hidup) dapat dilakukan pada korban asalkan korban kompeten.

Pada korban meninggal (jenazah) akan berbeda, karena anamnesis jenazah tidak mungkin dilakukan sehingga dilakukan alloanamnesis (anamnesis terhadap orang lain yang terkait dengan pasien/korban) terhadap keluarga dan/atau penyidik.

Pemeriksaan fisik dilakukan dengan seksama dinamakan visum, yang berasal dari kata visus/melihat/inspeksi, perkusi (pengetukan), palpasi (perabaan/penekanan) dan auskultasi.

Hasil pemeriksaan dicatat dalam rekam medis yang dinamakan visum et repertum (laporan hasil pemeriksaan).

Pemeriksaan penunjang dilakukan untuk menunjang hasil pemeriksaan sehingga ditemukan diagnosis yang akurat.

Diagnosis yang dimaksud dalam kasus forensik adalah sebab dan derajat perlukaan (korban hidup) serta sebab kematian (jenazah). Jenis pemeriksaan penunjang, sesuai dengan kasusnya:

Pada kasus meninggal akibat trauma (kekerasan), diperlukan pemeriksaan patologi anatomi (PA) untuk mengetahui ada /tidaknya sel-sel radang.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

8 Penyebab Utama yang Membuat Anda Merasa Hampa

Kamis, 16 Mei 2024 | 19:51 WIB
X