Ditemukan Enzim dari Pankreas Babi, MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 Covovax India Haram

- Jumat, 24 Juni 2022 | 16:25 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19. (Freepik)
Ilustrasi vaksin COVID-19. (Freepik)

Vaksin Covovax buatan Indah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) haram, itu artinya vaksin COVID-19 tersebut tidak direkomendasikan oleh MUI.

Dilansir dari situs resmi MUI, Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin COVID-19.

Fatwa tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty, hukumnya haram.

Baca juga: Sindrom Langka yang Diidap Justin Bieber Akibat Vaksin COVID-19? Ini Kata Pakar IDI

Ditetapkan haram karena dalam tahapan produksi vaksin Covovax ditemukan adanya pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Meski begitu, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Febuari 2022 ini memberikan 6 rekomendasi, yaitu:

Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, pemerintah juga harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang bukan berdasarkan pertimbangan para ahli kompeten dan terpercaya.

Terakhir, MUI mengimbau semua pihak mendekatkan diri kepada sang pencipta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X