Catat, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster di Indonesia

- Sabtu, 8 Januari 2022 | 13:25 WIB
Tim medis Polresta Kendari melakukan vaksinasi COVID-19 dengan mendatangi pedagang di lapak jualannya di Pasar Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (4/1/2022). (ANTARA/Jojon)
Tim medis Polresta Kendari melakukan vaksinasi COVID-19 dengan mendatangi pedagang di lapak jualannya di Pasar Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (4/1/2022). (ANTARA/Jojon)

Pada 12 Januari 2022 nanti, pemerintah Indonesia akan memberikan vaksin COVID-19 ketiga atau vaksin booster kepada masyarakat.

Vaksin booster ini akan diberikan dengan dua mekanisme, yaitu gratis dan berbayar.

Mereka yang menerima vaksin gratis adalah masyarakat tidak mampu atau yang terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas, sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Baca juga: Vaksin Booster Dimulai, Pemerintah Jangan Abaikan Target Vaksinasi Nasional

Vaksin booster juga akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

“Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” kata Budi sebagaimana dilihat dari situs setkab.go.id, Sabtu (8/1/2022).

Vaksin booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua.

“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” tutur Budi.

Jenis vaksin booster yang akan diberikan untuk Indonesia sendiri masih belum bisa dipastikan.

“Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan, ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog atau jenis vaksinnya berbeda, yang mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI,” kata Budi.

Sementara itu, untuk vaksin berbayar, pemerintah masih belum menetapkan tarif pastinya. Tarif vaksin booster sebesar Rp300 ribu yang beredar saat ini bukan tarif vaksinasi dalam negeri.

Yang beredar tersebut adalah perkiraan tarif vaksinasi di sejumlah negara.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X