Tertibkan Obat Ilegal, Pemkot Palembang Galakkan Sidak Apotek

- Rabu, 8 Desember 2021 | 20:33 WIB
Ilustrasi obat. (Unsplash/@freestocks)
Ilustrasi obat. (Unsplash/@freestocks)

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda berupaya menggalakan inspeksi mendadak (sidak) di apotek. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan peredaran obat kedaluwarsa dan tanpa izin edar atau ilegal di Ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu.

Kegiatan sidak bersama tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir akan lebih digalakkan pada 2022 untuk memastikan obat yang dijual di apotek sesuai ketentuan dan aman bagi kesehatan masyarakat, kata Wawako Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu (08/12).

Ia mengatakan bahwa dalam kegiatan sidak di apotek dalam beberapa bulan terakhir masih sering ditemukan dijual obat yang tidak memiliki izin edar, habis masa izin edarnya, dan habis masa baik dikonsumsi atau kedaluwarsa.

Melihat fakta di lapangan itu, pihaknya terus berupaya melakukan kegiatan penertiban itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari mengonsumsi obat yang bisa membahayakan kesehatan.

Dalam kegiatan sidak tersebut, bagi apotek yang ditemukan menjual obat ilegal dan kedaluwarsa dilakukan penyitaan barang itu serta pengelolanya diberikan peringatan keras sebagai tindakan pembinaan.

Sedangkan bagi apotek yang belum sempat disidak, pengelolanya diimbau untuk mengecek barang yang dijual memiliki izin edar dan memiliki batas waktu layak konsumsi yang panjang.

Apabila dalam kegiatan sidak ditemukan apotek melakukan kesalahan berulang, pihaknya tidak segan-segan mencabut izin usahanya dan membawa permasalahan itu ke jalur hukum, kata Wawako.

Sementara sebelumnya Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM Palembang Aquirina Leonora mengatakan sidak ke aptek terbaru dilakukan pada Senin (6/12) dengan temuan produk obat-obatan yang kedaluwarsa dan habis masa izin edarnya.

Produk yang kedaluwarsa dilakukan penyitaan, sedangkan yang sudah habis izin edarnya disarankan kepada pengelola apotek untuk mengembalikan ke produsen agar mereka terdorong untuk mengurus izin sesuai ketentuan.

Demi mencegah masyarakat agar terhindar dari mengonsumsi obat yang tidak layak dikonsumsi, diimbau agar teliti sebelum membeli dengan melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan batas waktu baik dikonsumsi/masa kadaluwarsanya, ujar dia pula.

Editor: Administrator

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X