Sambut 2020, Ini 7 Aksi BPOM Kawal Keamanan Makanan di Indonesia

- Kamis, 2 Januari 2020 | 15:07 WIB
 Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP, Kepala Badan POM RI (Twitter @BPOM_RI)
Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP, Kepala Badan POM RI (Twitter @BPOM_RI)

Dalam mengawasi produk obat dan makanan di Indonesia tentu memiliki lingkup yang luas, kompleks, dan menyangkut kepentingan banyak orang. 

Menjalani awal tahun 2020, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengaku berhati-hati karena sangat rentan terjadi peredaran pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Selama Bulan Desember 2019 lalu saja, BPOM menemukan 3,97 miliar rupiah pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 1.152 sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, grosir).

Mengutip siaran pers yang dirterima Indozone beberapa waktu lalu, berikut 7 tindakan yang dilakukan BPOM untuk mengawal keamanan pangan yang beredar di Indonesia dalam kegiatan Intensifikasi Pengawasan.

  1. Badan POM menerapkan berbagai kebijakan baik yang bersifat preventif, persuasive, pengawasan dan tindakan sesuai dengan permasalahannya. 

  2. Menghadapi hari-hari besar, BPOM melaksanakan kegiatan yang disebut Intensifikasi Pengawasan, melengkapi Pengawasan Rutin yang dilaksanakan sepanjang tahun oleh seluruh kantor BPOM. Juga ada Pengawasan Khusus bersama dan terpadu Kementerian dan Lembaga lain di Pusat maupun di daerah serta operasi yang bersifat global. 

  3. Intensifikasi Pengawasan merupakan kegiatan pada keadaan dan untuk tujuan tertentu. Keadaan yang dimaksud adalah saat terjadi peningkatan supply and demand pangan olahan seperti masa Natal dan Tahun Baru saat ini. Tujuannya mencegah semaksimal mungkin potensi pelanggaran oleh oknum baik karena kelalaian atau karena kesengajaan memanfaatkan situasi. Dan tentu demi melindungi kesehatan masyarakat.    

  4. Pengawasan diarahkan pada potensi peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan seperti Tanpa Izin Edar (TIE), pangan kedaluwarsa, pangan rusak (penyok, kaleng berkarat, rusak, dan bolong/bocor).

  5. Pengawasan dilakukan di seluruh Indonesia oleh petugas 33 Balai Besar POM dan Balai POM di setiap ibukota Propinsi dan 40 Kantor Badan POM di Kabupaten Kota.

  6. Kegiatan pengawasan berlangsung sejak awal Desember 2019 hingga pertengahan Januari 2020.

  7. BPOM juga meningkatkan frekusensi sosialisasi kepada masyarakat agar bersama-sama mengupayakan keamanan pangan di Indonesia.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X