Mahasiswi Bunuh Diri Diduga Depresi Dipaksa Aborsi, Berikut Fakta-Fakta tentang Aborsi

- Minggu, 5 Desember 2021 | 19:59 WIB
Ilustrasi janin (euractiv.com)
Ilustrasi janin (euractiv.com)

Perihal aborsi tengah menjadi perbincangan netizen di media sosial. Hal itu bermula dari peristiwa bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang bernama Novia Widyasari Rahayu.

Diketahui, korban memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri diduga karena depresi setelah kekasihnya, Bripda Randy Bagus, oknum polisi di Polres Pasuruan tidak mau bertanggung jawab usai menghamilinya.

Dalam pemeriksaan polisi, Randy sempat menyuruh korban melakukan aborsi dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Kini, Randy ditetapkan sebagai tersangka terkait aborsi yang dilakukan korban.

Aborsi merupakan tindakan upaya menghentikan kehamilan dengan cara menghancurkan janin secara paksa yang berada di dalam kandungan. Praktik ini biasa dilakukan atas kondisi darurat medis atau kehamilan yang tidak diinginkan.

Praktik aborsi hingga saat ini masih menuai pro dan kontra. Beberapa negara ada yang sudah melegalkan aborsi, namun masih ada negara lain yang menganggap aborsi tindakan ilegal.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui soal aborsi

Dibolehkan atas kondisi darurat medis

-
Ilustrasi janin (Pixabay)

Praktik aborsi sangat dibolehkan jika dilakukan atas kondisi darurat medis yang dapat mengancam nyawa ibu atau janin yang berada di dalam kandungan.

Ada beberapa kondisi medis yang dibolehkan untuk melakukan aborsi, salah satunya kehamilan yang terjadi di luar rahim atau dalam medis disebut kehamilan ektopik.

Selain itu, aborsi dibolehkan untuk kondisi lain yang menurut dokter dapat membahayakan nyawa ibu atau janin yang berada di dalam kandungan.

Sama dengan aksi pembunuhan

-
Ilustrasi janin (Pixabay)

Di luar dari alasan medis, Indonesia melarang keras praktik aborsi. Menurut hukum yang berlaku, aborsi merupakan tindakan yang sama dengan aksi pembunuhan.

Mengapa bisa disebut pembunuhan? karena setiap pembuahan yang berhasil dilakukan, maka itu tandanya ada kehidupan baru yang dimulai.

Jika aborsi dilakukan, maka kehidupan yang akan baru dimulai tersebut berhenti mendadak. Hal itu sama saja dengan menghilangkan nyawa manusia.

Aborsi menurut hukum Indonesia

-
Ilustrasi hukum (Pixabay)

Perihal aborsi telah diatur dalam  pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam UU tersebut menyatakan bahwa aborsi merupakan tindakan yang dilarang dan melawan hukum yang berlaku.

Namun jika dilakukan atas kondisi darurat medis yang dapat mengancam nyawa ibu atau janin yang berada di dalam kandungan, maka aborsi diizinkan untuk dilakukan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

7 Manfaat Kesehatan Biji Bunga Matahari

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:30 WIB

4 Manfaat Nasi dari Beras Putih untuk Kesehatan

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:40 WIB

7 Cara Efektif Mengatasi Lapar Saat Diet

Senin, 18 Maret 2024 | 06:10 WIB
X