Kesehatan Mental Mereka Bermasalah, 4 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Pembinaan

- Sabtu, 24 September 2022 | 19:19 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Kesehatan mental dinilai bermasalah, sebanyak empat orang mantan anggota Irjen Ferdy Sambo diwajibkan menjalani pembinaan mental kepribadian.

Keempatnya terbukti melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Akibat perbuatan mereka, tidak hanya menjalani pembinaan mental kepribadian, juga diwajibkan jalani pembinaan kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan keempat mantan anggota Propam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.

“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Dedi seperti yang dilansir Antara, Sabtu (24/9/2022).

Baca juga: Pengganti Perwira Polda Metro yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Sudah Dipilih, Ini Daftarnya

Keempat mantan anggota Div Propam Polri itu, yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam, Briptu, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, mantan bawahan Irjen Pol Ferdy Sambo itu, juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun.

Keempatnya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus lalu.

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” kata Dedi.

Pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh Div Propam Polri.

Terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian dalam Pasal 108 ayat (2) dijelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X