Asosiasi Industri Farmasi Minta Polisi Segera Tindak Tegas Oknum Supplier Bahan Obat Sirup

- Rabu, 21 Desember 2022 | 17:15 WIB
Ilustrasi obat sirup yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut. (Freepik)

Kasus obat sirup yang mengandung cemaran zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), masih belum ada perkembangan terbarunya. Setelah ditetapkan sejumlah tersangka, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atau polisi belum melaporkan kembali informasi terbarunya.

Asosiasi industri farmasi yang disebut Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), meminta aparat kepolisian segera tindak tegas oknum supplier bahan baku obat sirup.

“Aparat penegak hukum untuk segera memproses dan menindak tegas pelaku agar memberikan efek jera,” kata Direktur Eksekutif GPFI Elfiano Rizaldi, dikutip dari Antara, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup

Ia mengatakan, ada sejumlah supplier bahan kimia yang menyalahgunakan kesempatan kerja sama, yakni dengan menjual bahan pelarut yang tidak diperbolehkah, dalam hal ini EG dan DEG.

"Ini memang sudah ditemukan penyebab terjadi ini dimulai dari supplier bahan obat pelarut. Pelarut yang resmi PG, PEG, sorbitol, gliserom. Tapi yang tidak baik itu yang etilen glikol (EG), dan dietilen glikol (DEG)," beber Elfiano.

Menurutnya, hal itu yang dimanfaatkan oknum supplier bahan baku obat, untuk mencampur zat kimia berbahaya. Sehingga berakibat terjadinya gagal ginjal akut pada ratusan anak Indonesia.

"Jadi sekali lagi, ini bukan sistemik. Bukan karena aturan tidak ada atau SOP tidak ada. Tapi dimanfaatkan oleh oknum dan ada industri farmasi yang tertutup. Tidak semuanya industri. Industri farmasi kita ada lebih dari 160," katanya.

-
Ilustrasi obat sirup yang diduga tercemar EG dan DEG. (Freepik)

Elfiano juga mendorong otoritas kesehatan untuk melakukan pembinaan kepada Industri Farmasi, yang melakukan kelalaian atau ketidakdisiplinan dalam proses produksi obat sirup. Hal ini dengan mempertimbangkan prinsip ultimum remedium, atas proses hukum yang sedang berjalan sekarang.

Sementara itu, Ketua GPFI Tirto Koesnadi mengatakan, kasus cemaran obat sirup merupakan kejadian yang belum pernah terjadi dalam Industri Farmasi Indonesia selama lebih dari 40 tahun.

Menurutnya, industri farmasi selama ini memproduksi 90 persen dari total volume obat nasional dengan berbagai jenis tablet, sirup, injeksi, kapsul, inhalasi dan berbagai produk obat lainnya. Namun, kasus pencemaran itu hanya terjadi pada spesifik sirup.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 2 Korporasi Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Tito menilai, hal ini menunjukkan mayoritas sistem kualitas produksi industri farmasi dan sistem pengawasan dan pembinaan BPOM sudah berjalan baik. Tapi, ada penyebab spesifik yang menyebabkan hanya sirup bermasalah.

“Selama ini pengawasan Badan POM sudah termasuk yang sangat ketat di antara negara Asia. Karena lembaga yang merupakan anggota dari Pharmaceutical Inspection Co-operation Scheme (PIC/S) itu, telah menerapkan aturan yang mengacu pada standar internasional,” tutur Tito.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X