Sanksi Bagi Pengelola Ruang Publik yang Tak Gunakan PedulLindungi dapat Dukungan Komisi IX

- Kamis, 23 Desember 2021 | 10:19 WIB
Pengunjung memindai kode batang pada aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA/Fauzan)
Pengunjung memindai kode batang pada aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA/Fauzan)

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendukung langkah pemerintah yang wajib menerapkan sanksi kepada pengelola fasilitas publik yang tidak menggunakan aplikasi Pedulilindungi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurut Nurhadi tindakan tegas harus diberlakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan. Kemudian memberikan aturankepada pengelola ruang publik, sehingga mereka mau tidak mau mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.

"Kita mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah yang mewajibkan pengelola ruang publik menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat libur Nataru. Tindakan tegas mesti diberlakukan agar memberikan efek jera terhadap pengelola ruang publik," ujar Nurhadi kepada wartawan dikutip Kamis (23/12/2021).

Disebutkan Nurhadi, ruang publik harus dilakikan pengawasan yang ketat saat libur Natru. Dikhawatirkan terjadi kerumunan dan penumpikan massa. Sehingga pembatasan jumlah pengunjung sebagaimana imbauan pemerintah bisa berjalan jika aplikasi PeduliLindungi diterapkan.

"Tempat-tempat umum harus dilakukan pengawasan ketat menjelang liburan akhir tahun. Kita berharap setiap pengelola jasa yang memberikan ruang dan kesempatan terjadinya kerumunan dan penumpukan massa, harus benar-benar menerapkan aturan PPKM terlebih mengenai aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan," urai dia.

Disisi lain, Nurhadi menekankan apabila situasi sekarang ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Apalagi, varian Omicron baru saja ditemukan di Indonesia. Maka dari dia berkata penggunaan aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa mendeteksi jika ada orang Positif Covid-19 berkeliaran di ruang publik.

"Semua pihak harus menyadari bahwa kita belum terlepas dari pandemi Covid 19, apalagi dengan masuknya varian Omicron. Setidaknya Aplikasi PeduliLindungi dapat mendeteksi jika ada orang masuk daftar hitam (Positif Covid19) yang berkeliaran di ruang publik," tandasnya.

Sebelumnya Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerbitkan kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di masa sebelum dan sesudah periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Seperti diantaranya, kata Muhadjir, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengeluarkan surat edaran untuk menegakkan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

"Di antaranya adalah Kemendagri akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik, karena kita tidak melakukan penyekatan di masa nataru ini," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa 21 Desember 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X