Berantas Hoaks Terkait Virus Korona Baru, Ini Langkah Kemenkominfo

- Senin, 3 Februari 2020 | 20:13 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate menunjukkan daftar 54 hoaks terkait virus korona di Jakarta, Senin (3/2/2020). (INDOZONE/Maria Adeline Tiara)
Menkominfo Johnny G. Plate menunjukkan daftar 54 hoaks terkait virus korona di Jakarta, Senin (3/2/2020). (INDOZONE/Maria Adeline Tiara)

Derasnya arus keterbukaan informasi mengenai wabah virus korona baru atau 2019-nCoV membuat masyarakat harus pintar memilah-milah. Sebab tak sedikit informasi yang beredar berisi hoaks atau kesalahan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat hingga saat ini sudah ada 54 isu hoaks dan disinformasi terkait virus korona baru.

Kebanyakan isu hoaks dan disinformasi berisi mengenai sumber penyebaran virus korona baru, kabar pasien, hingga cara pencegahan dan penyembuhan. Menyikapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta masyarakat untuk tidak asal menyebarkan informasi. Sebab dampaknya sangat besar.

"Adanya wabah virus korona baru berdampak pada sektor pariwisata yang kuat sekali. Terjadi penurunan kunjungan wisata di semua negara termasuk Indonesia yang menutup inbound travellers dari Tiongkok. Ada juga dampak pelemahan di bidang perekenomian dan industri secara umum," ujar Menkominfo Johnny saat ditemui Indozone dalam konferensi pers, Senin (3/2/2020), di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya berharap agar masyarakat tetap kompak dan kuat untuk tidak menyebarkan hoaks serta disinformasi. Menkominfo Johnny berharap masyarakat membatasi diri untuk menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya. Bahkan kalau bisa memberitahukan kepada orang banyak jika ada hoaks dan disinformasi terkait virus korona baru.

"Kemenkominfo sedang menyiapkan blast tentang informasi hoaks. Tapi tentu ini dilakukan bersama-sama, bukan hanya kami saja, tapi seluruhnya karena kepentingan kita semua. Setiap mendapat info yang salah, tolong diblast juga ini salah, hoaks, disinformasi," ujar Menkominfo Johnny.

Selain menyiapkan pesan tentang hoaks dan disinformasi mengenai virus korona baru, Kemenkominfo juga akan melakukan take down terhadap sejumlah informasi hoaks berdasarkan rekomendasi. Tidak menutup kemungkinan adanya tindakan hukum karena penyebaran hoaks melanggar hukum pidana dan perdata. 

"Selama ini kami masih lunak, setelah dipersuasif kalau tidak bisa (diingatkan), kami take down. Tapi kalau begitu terus bisa dibawa ke ranah hukum," pungkas Menkominfo Johnny.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X