Terkait adanya penolakan untuk menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia, akhirnya Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito berikan jawaban.
Perlu diketahui bahwa masyarakat menilai PPKM Level 3 sangat tidak perlu diterapkan karena sudah menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Namun, hal ini tak 'dipedulikan' oleh pemerintah.
"Pada prinsipnya, PPKM level 3 menaungi berbagai macam penerapan protokol kesehatan demi menjaga agar aktivitas masyarakat dilakukan dengan hati-hati dengan penerapan 3 M," papar ungkap Wiku dalam konferensi pers Selasa (23/11/2021).
"Periode Nataru, memiliki risiko terjadinya peningkatan kasus akibat kecenderungan aktivitas sosial masyarakat yang meningkat," tambah Wiku.
Alasan penyamaan level PPKM ini agar kegiatan masyarakat berlangsung aman dari COVID-19. Nantinya PPKM Level 3 sendiri akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.