Meski Banyak Yang Menolak, Ini Alasan Pemerintah Wajibkan PPKM Level 3

- Rabu, 24 November 2021 | 10:37 WIB
Sejumnlah wisatawan mengunjungi Kawah Sikidang di Dataran Tinggi Dieng, Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Sejumnlah wisatawan mengunjungi Kawah Sikidang di Dataran Tinggi Dieng, Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Terkait adanya penolakan untuk menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia, akhirnya Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito berikan jawaban.

Perlu diketahui bahwa masyarakat menilai PPKM Level 3 sangat tidak perlu diterapkan karena sudah menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Namun, hal ini tak 'dipedulikan' oleh pemerintah.

"Pada prinsipnya, PPKM level 3 menaungi berbagai macam penerapan protokol kesehatan demi menjaga agar aktivitas masyarakat dilakukan dengan hati-hati dengan penerapan 3 M," papar ungkap Wiku dalam konferensi pers Selasa (23/11/2021).

"Periode Nataru, memiliki risiko terjadinya peningkatan kasus akibat kecenderungan aktivitas sosial masyarakat yang meningkat," tambah Wiku.

Alasan penyamaan level PPKM ini agar kegiatan masyarakat berlangsung aman dari COVID-19. Nantinya PPKM Level 3 sendiri akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X