Beda dengan Indonesia, di Inggris Orang yang Positif COVID-19 Tak Wajib Isolasi Diri

- Selasa, 22 Februari 2022 | 11:15 WIB
Ilustrasi mengisolasi diri. (freepik)
Ilustrasi mengisolasi diri. (freepik)

Di Inggris, orang yang positif COVID-19 tidak diwajibkan secara hukum untuk mengisolasi diri mulai minggu depan.

Langkah ini diambil Inggris sebagai bagian dari rencana untuk hidup berdampingan dengan COVID-19 serta untuk melihat pengujian virus corona diskalakan.

Dilansir AP, pada hari Minggu (20/2/2022) Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan mengakhiri semua pembatasan hukum yang dilakukan untuk mengekang penyebaran virus.

Tetapi beberapa penasihat ilmiah pemerintah mengatakan itu adalah langkah berisiko yang dapat membawa lonjakan infeksi dan melemahkan pertahanan negara terhadap jenis virus yang lebih ganas di masa depan.

Baca juga: Ratu Elizabeth Positif Covid-19 dengan Gejala Ringan Mirip Flu

Johnson mencabut sebagian besar pembatasan COVID-19 pada Januari, mulai dari menghapus sertifikat vaksin dan masker tidak diwajibkan selain rumah sakit.

Sekarang pemerintah mengatakan akan menghapus semua peraturan COVID domestik yang tersisa yang membatasi kebebasan publik.

Persyaratan hukum untuk mengisolasi setidaknya lima hari setelah tes positif COVID-19 akan diganti dengan tindakan imbauan, dan virus corona akan diperlakukan lebih seperti flu karena menjadi endemik.

"COVID tidak akan tiba-tiba menghilang, dan kita perlu belajar untuk hidup dengan virus ini dan terus melindungi diri kita sendiri tanpa membatasi kebebasan kita," kata Johnson.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X