Catat! Ini Aturan Terima Vaksin Booster Kedua pada Lansia usai Positif COVID-19

- Jumat, 25 November 2022 | 11:30 WIB
Pemberian vaksin dosis kedua pada lansia. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Pemberian vaksin dosis kedua pada lansia. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Meningkatnya kasus COVID-19 dalam kurun waktu 5 minggu terakhir, membuat pemerintah mengambil langkah pemberian vaksinasi dosis keempat atau booster kedua untuk kelompok lansia. Hal ini disebabkan sebanyak 50 persen total kasus kematian berasal dari kelompok lansia.

Kelompok lansia diperbolehkan menerima suntikan vaksin COVID-19 booster dosis kedua, dengan syarat sudah menerima suntikan booster pertama dalam kurun waktu setidaknya enam bulan.

Baca juga: Alasan Menkes Minta Masyarakat 'Gercep' Vaksin Booster Kedua Pakai IndoVac

Lantas, bagaimana aturan menerima vaksin booster kedua usai terinfeksi COVID-19?

Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (Peralmuni) Prof dr Iris Rengganis, SpPD, K-AI, FINASIM menjelaskan, aturan pemberian booster kedua pada lansia tidak berbeda dengan vaksin COVID-19 pada umumnya. Waktu pemberian vaksin booster kedua bergantung pada tingkat keparahan COVID-19 yang sempat diidap.

"Nggak berbeda dengan vaksin COVID-19 normal. Sembuh dulu dari sakitnya, tergantung berat-ringannya. Kalau COVID-19 nya berat, lalu sembuh, berarti antibodi yang terbentuk banyak. Cukup 3 bulan bisa diberi vaksin booster kedua," katanya dalam konferensi pers Pentingnya Perlindungan Khusus Pada Kelompok Rentan di Era Pandemi COVID-19, Kamis (25/11/2022).

Sementara bagi lansia yang terinfeksi dengan gejala ringan, bisa diberikan vaksin booster dalam kurun waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh dari COVID-19. Pasalanya, antibodi yang terbentuk tidak terlalu banyak.

-
Vaksin booster dosis kedua. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Baca juga: Sudah Diberikan ke Lansia, Kapan Masyarakat Umum Bisa Terima Booster Kedua?

"Kalau sakitnya berat, antibodi yang terbentuk cukup banyak, jadi 3 bulan akan menurun kemudian kita berikan vaksin COVID-19. Nanti dokter akan menentukan kapan bisa diberikan booster kedua," pungkasnya.

Hal ini sejalan dengan anjuran Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi. Para lansia yang sempat terinfeksi COVID-19, segera menerima suntikan vaksin booster kedua dalam kurun waktu sebulan setelah dinyatakan sembuh total.

"Jarak minimal 1 bulan (setelah dinyatakan negatif COVID-19," katanya saat dihubungi Indozone, Kamis (24/11/2022).

Sebagai informasi, pemerintah sudah memulai program vaksinasi booster kedua kepada kelompok lansia di atas 60 tahun. Jenis vaksin yang digunakan antara lain  AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, Sinovac, Indovac, Janssen (J&J), Zifivax, atau Covovax.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Stop! Inilah 7 Bahaya dari Kebiasaan Menggigit Kuku

Selasa, 16 April 2024 | 09:00 WIB

6 Tips yang Membantu Mempertahankan Kesehatan Mata

Selasa, 16 April 2024 | 07:00 WIB

6 Manfaat Mencuci Tangan untuk Kesehatan

Senin, 15 April 2024 | 16:00 WIB
X