The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perorangan Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM: Ini Kemajuan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito. (Instagram/@pennyklukito)
Health

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perorangan Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM: Ini Kemajuan

Suatu kemajuan.

Senin, 30 Januari 2023 18:00 WIB 30 Januari 2023, 18:00 WIB

INDOZONE.ID - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito merespons penangkapan empat tersangka perorangan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Ia menegaskan bahwa ini merupakan tugas Bareskrim Polri untuk menangkap tersangka kasus yang menyebabkan kematian pada anak-anak gagal ginjal akut di Indonesia.

Baca juga: 2 Direktur Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Menghilang, Polri Keluarkan Status DPO

"Ini adalah suatu kemajuan, sehingga proses pengadilan bisa segera dilakukan dan (pelaku) mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Penny saat ditemui dikawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut Penny berharap, penangkapan empat tersangka tersebut bisa memberikan efek jera bagi para pelaku industri farmasi. Terutama bagi mereka yang ingin berlaku curang dengan mengganti bahan baku obat berbahaya secara sengaja.

kasus gagal ginjal akut
Bareskrim Polri merilis penangkapan empat tersangka kasus gagal ginjal, dua di antaranya buronan yang berhasil ditangkap, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

"Badan POM berharap, hukumannya bisa memberikan efek jera sehingga kejahatan di bidang obat berkurang," imbuh Penny. 

Baca juga: Kemenkes Akui Belum Terima Gugatan dari Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menangkap dua buron kasus gagal ginjal akut yakni Dirut CV Samudera Chemical, Endis (E) dan Direkturnya Andri Rukmana (AR) pada Jumat (27/1). Selain itu, penyidik juga menangkap dua tersangka lain yakni Alvio Ignasio Gustan selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang dan Aris Sanjaya selaku Direktur CV Anugrah Perdana Gemilang.

Penyidik juga menetapkan lima tersangka korporasi yakni PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Samudera Chemical.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Edi Hidayat
Fitri
Razdkanya Ramadhanty
ARTIKEL LAINNYA
LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US
JOIN US