Situasi pandemi COVID-19 di Indonesia diklaim terkendali. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menekankan kepada seluruh fasilitas kesehatan (faskes) tetap menerima pasien yang membutuhkan perawatan dengan infeksi COVID-19.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Mohammad Syahril, sebagai respons atas temuan rumah sakit yang menolak pasien COVID-19 untuk dirawat. Meski demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci faskes mana yang tidak menerima pasien.
Baca juga: Jepang Bakal Izinkan Pasien COVID-19 Tanpa Gejala Keluar Rumah Asal Pakai Masker
"Perlu diperjelas dan disampaikan kepada seluruh masyarakat, dalam kebijakan Kementerian Kesehatan, tidak ada faskes yang boleh menolak perawatan pasien COVID-19," kata Syahril dalam konferensi pers, Minggu (4/12/2022).
Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan Kemenkes, sekitar 10 persen dari tempat tidur rumah sakit harus disiapkan untuk pasien COVID-19.
Baca juga: Sah! BPOM Izinkan Penggunaan Paxlovid untuk Pengobatan Pasien COVID-19, Amankah?
"Rumah sakit harus ada fasilitas yang siap untuk merawat pasien (COVID-19) yaitu sekitar 10 persen dari tempat tidurnya," ucap Syahril.
Selanjutnya, Syahril mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya melaporkan faskes yang masih menolak perawatan pasien COVID-19 ke Kemenkes RI. Terlebih jika pasien tersebut memerlukan tindakan cepat.
"Jadi, mohon sampaikan kalau memang ada data ini (faskes yang menolak pasien COVID-19). Tentu kami akan lakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan aturan yang kami berlakukan," pungkasnya.