BPJS Kesehatan Punya Layanan Pemantau Stunting Sejak dalam Kandungan, Bumil Wajib Simak!

- Jumat, 3 Maret 2023 | 20:15 WIB
Ilustrasi wanita hamil (Freepik/prostooleh)
Ilustrasi wanita hamil (Freepik/prostooleh)

BPJS Kesehatan menyediakan layanan pemantauan stunting bagi anak sejak masih dalam kandungan ibunya. Hal itu diungkap oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.

"Akses layanan kesehatan bagi ibu hamil sangat penting untuk memastikan kondisi bayi dalam kandungan maupun kondisi kesehatan ibu sendiri dalam keadaan baik," kata Lily, seperti dikutip dari ANTARA.

Harapannya, ada pemantauan risiko kesehatan, termasuk jika ada potensi risiko stunting pada bayi sejak dalam kandungan.

Baca juga: Bumil Wajib Tahu! Asupan Gizi yang Memadai Bisa Cegah Anak Terkena Stunting

Lily mengatakan, layanan pemantauan stunting itu bisa diakses dengan menggunakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan ini dibuat karena 21,6 persen balita Indonesia masih mengalami stunting.

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan berperan dalam memberikan penjaminan akses layanan kesehatan sebagai upaya penanganan stunting, mulai dari akses kesehatan bagi ibu saat hamil, saat persalinan maupun pasca persalinan.

Berbagai penjaminan layanan bagi bayi dan balita pun sudah dilakukan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit yang bekerja sama.

-
Direktur Jaminan Perlayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati ketika meninjau layanan untuk pencegahn stunting bersama beberapa tenaga kesehatan. (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan)

Lily menambahkan, untuk layanan kehamilan, BPJS dapat menjamin pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC) baik di FKTP maupun di rumah sakit sesuai indikasi medis serta sesuai dengan sistem rujukan yang berlaku. Termasuk mendapatkan pemeriksaan melalui USG.

Lalu di masa persalinan, layanan bisa dilakukan di FKTP maupun di rumah sakit sesuai indikasi medis. Persalinan di FKTP termasuk dilakukan oleh bidan, puskesmas maupun klinik pratama untuk layanan persalinan normal maupun dengan penyulit.

"BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan pasca persalinan atau Post Natal Care (PNC) yang dapat dilakukan di FKTP atau di rumah sakit. Pelayanan PNC dilakukan sebanyak empat kali pemeriksaan yang mencakup tiga kali pemeriksaan ibu dan bayi dan satu kali pemeriksaan ibu," bebernya.

Baca juga: Enggak Hanya Murah, Konsumsi Tempe Bisa Bantu Cegah Stunting

Menurutnya, penjaminan biaya kesehatan maternal penting untuk pencegahan stunting khususnya bagi bayi yang baru dilahirkan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, juga terdapat peningkatan tarif untuk layanan kesehatan maternal dan neonatal, termasuk skrining.

Dalam pelayanan persalinan, ada pengambilan sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK), sebagai upaya skrining gangguan tumbuh kembang dan bahkan gangguan kognitif. Penjaminan skrining tersebut, bersinergi dengan program dan pembiayaan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Lebih lanjut Lily mengatakan, pihaknya turut menanggung biaya kesehatan bagi bayi dan balita, sesuai dengan kebutuhan medis termasuk pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting, serta menjamin pelayanan imunisasi rutin dengan ketersediaan dan distribusi vaksin dilakukan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

7 Rekomendasi Makanan yang Menyehatkan Ginjal

Sabtu, 20 April 2024 | 09:05 WIB

10 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Saat Migrain

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB
X