BPOM Izinkan Vaksin Sinovac Diberikan untuk Lansia

- Minggu, 7 Februari 2021 | 15:08 WIB
Vaksin COVID-19 buatan Sinovac disetujui penggunaan daruratnya untuk lansia oleh BPOM. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Vaksin COVID-19 buatan Sinovac disetujui penggunaan daruratnya untuk lansia oleh BPOM. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia akhirnya memberikan izin  penggunaan vaksin Sinovac untuk lanjut usia. Sebelumnya vaksin ini hanya diperuntukkan bagi usia 18 hingga 59 thaun saja, namun berdasarkan surat edaran, perubahan ini dipertimbangkan setelah keadaan darurat wabah pandemi yang tak kunjung usai.

Namun, karena masih terbatasnya bukti kemanfaatan dan keamanan vaksin tersebut, maka BPOM memberikan beberapa catatan terkait persetujuan penambahan indikasi dan posologi (dosis) vaksin CoronaVac tersebut.

Baca Juga: 8 Gejala Baru Ciri-ciri Orang Terkena Virus Corona yang Harus Diwaspadai

Catatan yang harus dijalankan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan studi klinik pasca persetujuan untuk memastikan efektivitas vaksin CoronaVac untuk pencegahan COVID-19.
  2. BPOM berhak untuk meninjau atau mengevaluasi kembali aspek khasiat dan keamanan vaksin apabila ditemukan bukti baru terkait khasiat dan keamanan.
  3. Wajib melakukan pemantauan farmakovigilans (mendeteksi masalah keamanan obat yang belum diketahui) dan pelaporan efek samping obat ke BPOM.

Sementara itu, Pusat Informasi Obat Nasional (PIONAS) menyebut vaksin Sinovac akan diberikan kepada lansia di atas 60 tahun dengan cara disuntikkan ke dalam otot (intramuskular) sebanyak 0,5 mL dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X