Ini 4 Kategori Zona Wilayah Virus Corona

- Kamis, 4 Juni 2020 | 16:03 WIB
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU RS Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. (ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro)
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU RS Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. (ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro)

Sejak merebaknya wabah virus corona di Indonesia, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memetakan risiko penyebaran dan membagi wilayah kabupaten/kota ke dalam empat kategori yaitu zona merah, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau. Pembagian zona tersebut dimaksudkan untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil dalam menangani infeksi virus corona.

Melansir New England Complex Systems Institute, Kamis (4/6/2020), pembagian zona berfungsi untuk respons wabah yang efektif, membantu memantau situasi, meningkatkan upaya respons bila diperlukan, dan melepaskan area dari kendala jika memungkinkan.

Ada beberapa ketentuan untuk menentukan zona suatu wilayah dan upaya yang harus dilakukan. Berikut ulasannya.

1. Zona Hijau

-
Ilustrasi wilayah dengan zona hijau. (Pexels/Ricardo Esquivel)

Suatu wilayah dikatakan zona hijau apabila tidak ada kasus konfirmasi positif corona. Di wilayah ini, kesadaran masyarakat harus terus ditingkatkan. Mulai dari mekanisme penularan penyakit hingga upaya pencegahan seperti menjaga jarak sosial, cuci tangan, dan menggunakan masker.

Selain itu, meskipun tercatat sebagai zona hijau, tes cepat atau rapid test perlu terus dilakukan terutama di daerah perbatasan dengan zona kuning atau zona oranye jika ada individu yang bepergian. Sedangkan jika ada individu yang bepergian dari zona merah maka harus melakukan karantina mandiri 14 hari.

2. Zona Kuning

-
Ilustrasi wilayah dengan zona kuning. (Pixabay)

Wilayah yang masuk kategori ini artinya ada beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas. Di zona ini upaya yang harus dilakukan masih sama seperti di zona hijau namun membutuhkan langkah tambahan.

Pertama melakukan contact tracing atau pelacakan, rapid test, dan kebijakan isolasi mandiri. Selain itu sering memantau kondisi kesehatan kelompok orang yang melakukan kontak dengan kasus positif, terutama di daerah penularan lokal. Tujuannya untuk deteksi kasus dini dan wabah.

3. Zona Oranye

-
Ilustrasi wilayah dengan zona oranye. (Pexels/Anna Shvets)

Ketetapan zona ini ditujukan untuk wilayah yang  berdekatan dengan zona merah. Upaya yang harus diterapkan sama seperti di zona kuning.

Lalu menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting, mendisinfeksi tempat umum, melakukan pemeriksaan secara aktif kepada semua orang dengan gejala, serta meningkatkan kapasitas dan rapid test di masyarakat lainnya.

4. Zona Merah

-
Petugas melintas di depan tower tujuh RS Darurat Covid-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kategori zona merah diberikan kepada wilayah yang telah mempertahankan transmisi lokal dan angka kasusnya tinggi. Upaya yang harus dilakukan sama seperti zona oranye dan ditambahkan dengan penutupan sekolah, tempat ibadah, serta sektor bisnis.

Selain itu membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting, karantina mandiri untuk masyarakat, contact tracing, serta memisahkan fasilitas untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X