Inilah Alasan Kenapa Nama Pembatasan Yang Ada di Indonesia Kerap Diganti

- Jumat, 23 Juli 2021 | 10:53 WIB
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Pasti kamu bertanya-tanya kenapa nama-nama pembatasan di Indonesia sering berganti nama. Mulai dari PSBB hingga PPKM Level. Nah untuk itu, Satgas COVID-19 menjawabnya!

Dijawab oleh Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, alasan pemerintah merubah nama pembatasan COVID-19 di Indonesia adalah demi menghindari kesalahpahaman dari kebijakan sebelumnya.

"Perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi COVID-19 nasional," jelas Prof Wiku dalam siaran pers Kamis (22/7/2021).

"Sedangkan perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga sesuai dengan dan menghindari segala kesalahpahaman yang ada dari kebijakan sebelumnya," sambungnya.

Perlu kamu ketahui bahwa saat ini pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4 di 139 kabupaten/kota di Indonesia yang mana pada sebelumnya diberi nama PPKM Darurat. Sementara itu PPKM Mikro masih terus berlanjut di sejumlah RT dan RW zona merah COVID-19 yang mencatat kasus konfirmasi COVID-19 lebih dari 5 rumah.

"Pada prinsipnya detail pengaturan ini tetap sama," tegasnya.

"Selanjutnya, PPKM mikro diperketat implementasinya menjadi PPKM Level 3 yang diterapkan di 28 kab/kota di luar pulau Jawa dan Bali. Serta PPKM mikro di tingkat desa/kelurahan dengan detail pengaturan juga tetap sama," sebut Prof Wiku.

"Sedangkan daerah lainnya akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten kota dan PPKM mikro di tingkat desa atau kelurahan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X