Bukannya Lenyap, COVID-19 Malah 'Perpanjang Kontrak' di Jogja, Sekarang PPKM Level 3 Maneh

- Rabu, 16 Februari 2022 | 20:21 WIB
Wisatawan berfoto di pangkal Jalan Malioboro, Jogja, 17 Agustus 2017 silam, sebelum kawasan Malioboro direnovasi. (Foto: Indozone/ABUL MUAMAR)
Wisatawan berfoto di pangkal Jalan Malioboro, Jogja, 17 Agustus 2017 silam, sebelum kawasan Malioboro direnovasi. (Foto: Indozone/ABUL MUAMAR)

Alih-alih lenyap sebagaimana harapan banyak orang, Pandemi COVID-19 seakan mengurus "perpanjangan kontrak" di dunia, termasuk di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Per Rabu (16/2/2022), jumlah COVID-19 bertambah 425 kasus. Sedangkan pasien sembuh 43 orang dan tidak ada pasien meninggal dunia. Dengan demikian, saat ini terdapat 2.334 kasus aktif di kota tersebut.

Melihat kenyataan tersebut, Pemkot Yogyakarta pun kembali menerapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

“Bagaimanapun juga, arti dari PPKM adalah pembatasan kegiatan masyarakat. Ya, harus ada pembatasan yang dilakukan dalam berbagai kegiatan masyarakat,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Rabu.

Menurut Haryadi, aturan pembatasan yang akan diberlakukan di Kota Yogyakarta tetap disesuaikan dan mengacu pada aturan nasional yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur DIY.

Aturan pembatasan yang dilakukan, kata dia, harus disertai dengan pengawasan sehingga selaras dengan upaya pemerintah daerah untuk menekan laju penularan kasus COVID-19 di masyarakat.

“Meskipun saat ini varian Omicron disebut hanya memberikan efek yang ringan, tetapi perlu saya tegaskan kembali agar masyarakat tidak bersikap menggampangkan,” katanya.

Varian Omicron, menurut Haryadi, tetap dapat memberikan dampak yang fatal pada kelompok rentan seperti lansia terutama yang belum menjalani vaksinasi dan warga yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).

“Pemerintah Kota Yogyakarta ingin warga tetap dalam kondisi sehat dan penularan kasus semakin meluas meskipun pemerintah daerah sudah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana untuk penanganan pasien,” katanya.

Sarana isolasi bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sudah ditambah, yaitu memanfaatkan Tower Dua Rusunawa Bener yang memiliki 44 unit kamar.

Selter tersebut mendukung operasional selter di Tower Satu Rusunawa Bener yang sudah dioperasionalkan sejak September 2020 dan selter di Rusunawa Gemawang yang saat ini belum dioperasionalkan kembali.

Sedangkan untuk warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah, Wali Kota meminta seluruh lurah dan camat untuk memantau kondisi pasien.

“Lurah dan camat harus memonitor dan tahu berapa jumlah warga yang isolasi mandiri di rumah. Dipastikan mereka dapat mengakses layanan kesehatan yang baik. Mendapat obat-obatan dan vitamin dari puskesmas,” kata Haryadi??????.

Artikel Menarik Lainnya:

4 Tempat Wisata di Malang untuk Melupakan Mantan, Awas 'Kecantol' dan Gak Mau Pulang ya!

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X