28 RT Jakarta Zona Merah COVID-19, Wagub DKI Bakal Kendalikan dengan Vaksin Booster

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Ilustrasi vaksinasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Ilustrasi vaksinasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi mengenai data 28 RT yang berstatus zona merah pengendalian COVID-19. Ia menyebut pihaknya melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona di wilayah-wilayah itu.

Salah satu yang akan digencarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah melakukan vaksinasi COVID-19 booster hingga mencapai 100 persen. Kini, angkanya diketahui masih sekitar 50 persen.

“DKI Jakarta akan terus menggencarkan vaksin ketiga atau booster bisa mencapai 100 persen seperti vaksin yang pertama dan kedua,” ucapnya di Balai Kota DKI, Selasa (9/8/2022).

Mantan Anggota DPR RI ini pun mengatakan penekanan laju penyebaran COVID-19 tak bisa dikendalikan, apabila masyarakat tak menerapkan protokol kesehatan dengan benar dan disiplin.

Baca juga: Dinkes DKI: 92 Ribu Tenaga Kesehatan Jakarta Bakal Vaksin Booster Ke-2

“Tentu mari terus kita tingkatkan upaya kita dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Jadi harus disiplin, patuh, dan bertanggung jawab melaksanakan protokol kesehatan,” ungkap Riza.

“Tentu semua program ini, butuh kolaborasi, sinergi, dan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat dan warga Jakarta,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan data pada periode 1 Agustus hingga 7 Agustus 2022 total terdapat 28 RT yang masuk wilayah pengendalian ketat (WPK). Hal itu dihimpun dari website milik Pemprov DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id).

Berikut daftar 28 RT yang berstatus zona merah COVID-19 di Jakarta:

Jakarta Pusat

  1. Kel. Cempaka Putih Barat, RT 005 RW 007
  2. Kel. Rawasari, RT 013 RW 009

Jakarta Timur

  1. Kel. Cipinang Besar Selatan, RT 003 RW 008
  2. Kel Setu, RT 007 RW 005

Jakarta Barat

  1. Kel. Cengkareng Timur, RT 007 RW 014
  2. Kel. Cengkareng Timur, RT 008 RW 014
  3. Kel. Duri Kosambi, Rt 001 RW 005
  4. Kel. Kembangan Selatan, RT 010 RW 001
  5. Kel. Kembangan Utara, RT 013 RW 009
  6. Kel. Kembangan Utara, RT 007 RW 009
  7. Kel. Meruya Utara, RT 009 RW 002
  8. Kel. Meruya Utara, RT 004 RW 010
  9. Kel. Semanan, RT 011 RW 012
  10. Kel. Tanjung Duren RT 001 RW 008

Jakarta Selatan

  1. Kel. Guntur, RT 006 RW 002
  2. Kel. Kebayoran Lama Utara, RT 005 RW 010
  3. Kel. Menteng Atas, RT 002 RW 010
  4. Kel. Pondok Pinang, RT 011 RW 016

Jakarta Utara

  1. Kel. Kamal Muara, RT 001 RW 006
  2. Kel. Kamal Muara, RT 006 RW 006
  3. Kel. Kamal Muara, RT 004 RW 003
  4. Kel. Kamal Muara, RT 006 RW 005
  5. Kel. Kapuk Muara, RT 011 RW 007
  6. Kel. Kapuk Muara, RT 012 RW 007
  7. Kel. Pademangan Timur, RT 009 RW 011
  8. Kel. Penjaringan, RT 022 RW 008
  9. Kel. Pluit, RT 020 RW 002
  10. Kel. Sunter Agung, RT 015 RW 016

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X