Sedikit Memberi Harapan, Sekarang Makan di Warung Boleh 20 Menit

- Senin, 26 Juli 2021 | 13:45 WIB
Warung Makan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Warung Makan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya RI telah menjalani PPKM yang cukup lama dimana memberikan dampak 'tak enak' pada pedagang, khususnya warung makan. Namun kini, peraturan baru membolehkan makan di tempat.

Hal ini sendiri diutarakan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Kita yang saat ini tengah menjalani PPKM Level 4 dimulai dari hari ini hingga 2 Agustus, diberikan kelonggaran 'sedikit' dari pemerintah.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB," kata Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Meski diperbolehkan buka, pengunjung warung makan hanya boleh berada di lokasi maksimal 20 menit. Terkait teknisnya akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator dan menteri terkait lainnya.

Nah, dengan dilonggarkannya peraturan yang sebelumnya, kami meminta agar kita semua bisa mematuhi protokol kesehatan. Dan satu lagi, jangan abaikan vaksin COVID-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Stop! Inilah 7 Bahaya dari Kebiasaan Menggigit Kuku

Selasa, 16 April 2024 | 09:00 WIB

6 Tips yang Membantu Mempertahankan Kesehatan Mata

Selasa, 16 April 2024 | 07:00 WIB

6 Manfaat Mencuci Tangan untuk Kesehatan

Senin, 15 April 2024 | 16:00 WIB
X