BPOM Cabut Izin Edar 15 Obat Sirop dari 2 Perusahaan Farmasi, Apa Saja?

- Jumat, 23 Desember 2022 | 20:07 WIB
Ilustrasi obat sirup yang diduga tercemar EG dan DEG 2. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup yang diduga tercemar EG dan DEG 2. (Freepik)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mencabut izin edar 15 obat sirup dari dua perusahaan farmasi yakni, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma. Pencabutan tersebut, merupakan buntut kasus gagal ginjal akut yang menewaskan sekitar 200 anak di Indonesia.

Pencabutan izin edar dilakukan, setelah BPOM melakukan penelusuran bahwa obat sirup dari perusahaan farmasi itu, mengandung zat toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Sebelumnya, BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

"BPOM juga telah mencabut izin edar 6 produk PT CF (Ciubros Farma), dan 9 produk PT SF (Samco Farma)," tulis BPOM dalam keterangan yang diterima Indozone, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: Daftar 177 Obat Sirup Aman Dikonsumsi Versi BPOM, Gen Z dan Millenials Harus Tau!

Berikut daftar 15 obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:

1. Citocetin (1 Botol 60 ml, DTL7804005733A1) dari PT Ciubros Farma;

2. Citomol (1 Botol 60 ml, DBL9304003837A1) dari PT Ciubros Farma;

3. Citophenicol (1 Botol 60 ml, DKL8304002433A1) dari PT Ciubros Farma;

4. Citoprim (1 Botol 60 ml, DKL9604004633A1) dari PT Ciubros Farma;

5. Floradryl (1 Botol 60 ml, DTL9504004436A1) dari PT Ciubros Farma;

6. Popalex (1 Botol 60 ml, DTL9904005537A1) dari PT Ciubros Farma;

7. Costan (1 Botol 60 ml, DKL2021908533A1) dari PT Samco Farma;

8. Domestrium (1 Botol 60 ml, DKL1521908133A1) dari PT Samco Farma;

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

7 Cara Efektif Mengatasi Rasa Ngantuk saat Bekerja

Selasa, 16 April 2024 | 20:43 WIB

Stop! Inilah 7 Bahaya dari Kebiasaan Menggigit Kuku

Selasa, 16 April 2024 | 09:00 WIB
X