Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap, vaksin COVID-19 produksi dalam negeri IndoVac sudah bisa digunakan sebagai dosis penguat atau booster kedua, untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
"Kemenkes menambah regimen vaksin COVID-19 berupa vaksin IndoVac sebagai booster kedua. Berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua IndoVac, disetujui untuk semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Baca juga: IndoVac Siap Penuhi Kebutuhan Vaksin untuk Anak yang Masih Kosong
Sebelumnya, vaksin IndoVac hanya diberikan kepada lansia, atau masyarakat yang berusia di atas 60 tahun.
"Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," kata Nadia.
Penggunaannya pun berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 yang terbit per 6 Maret 2023 tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.
Vaksin booster ke-2 IndoVac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster IndoVac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Baca juga: Erick Thohir Soal Vaksin Indovac: Kemandirian Vaksin Harus Terus Ditingkatkan
Warga yang ingin mendapatkan vaksin dosis booster kedua IndoVac ini bisa datang ke fasilitas layanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
"Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19. Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster," bebernya.
Begitu juga dengan kasus yang meninggal kata Nadia, sebagian besarnya belum vaksin booster.
Artikel Menarik Lainnya: