COVID-19 Kembali Naik, Perlukah Masyarakat Suntik Vaksin Booster Kedua?

- Selasa, 8 November 2022 | 13:26 WIB
Ilustrasi Vaksin booster COVID-19. (Freepik)
Ilustrasi Vaksin booster COVID-19. (Freepik)

Kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia kembali meningkat, angkanya bahkan kini sudah tembus hingga 3 ribuan. Masyarakat pun sudah diwajibkan untuk vaksin booster atau vaksin ketiga untuk meningkatkan imun tubuh.

Peningkatan angka kasus positif ini, dikabarkan karena adanya varian baru Omicron XBB yang sudah masuk ke Indonesia pada Oktober lalu. Lantas, perlukan masyarakat meningkatkan sistem imun dengan vaksin booster kedua atau dosis keempat?

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyatakan, vaksinasi dosis keempat atau booster kedua bagi masyarakat umum, masih dipertimbangkan. Sebab, pemerintah harus terus mengikuti perkembangan pandemi COVID-19 yang dinamis.

“Kemungkinan bisa saja diberikan. Kami dari pemerintah seperti yang sudah dituangkan di dalam pedomannya bahwa perubahan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 memang sangat dinamis,” ucap Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Prima Yosephine dikutip dari Antara, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Kabar Baik! Stok Vaksin COVID-19 Tersedia, Dinkes DKI Dapat Kiriman 204 Ribu Dosis

Prima menambahkan, pemberian dosis keempat bagi masyarakat umum, masih harus disesuaikan dengan situasi dan keadaan epidemiologi. Selain itu, pemerintah harus mendapatkan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) terlebih dahulu, sebelum didistribusikan secara luas pada masyarakat.

Keputusan untuk memberikan vaksin booster sampai saat ini juga belum mengalami perubahan. Pemberian masih ditujukan hanya pada tenaga kesehatan yang bersentuhan, dan memberikan pelayanan kesehatan secara langsung dengan pasien COVID-19.

“Sementara untuk segmen yang lain seperti kelompok dewasa 18 tahun ke atas, itu kita memberikannya booster pertama atau dosis ketiga. Sampai saat ini kebijakannya baru dan masih seperti itu,” katanya.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Modal untuk Capai Akhiri Pandemi COVID-19

Menurut Prima, hal yang seharusnya saat ini digarisbawahi bukanlah mengenai pemberian dosis selanjutnya. Melainkan, peningkatan cakupan booster pada kalangan rentan seperti lansia atau orang dewasa dengan komorbid.

“Sebab, booster pada lansia kemudian bagi dewasa tetapi yang memiliki komorbid dan yang memiliki gangguan-gangguan imunitas, ini juga masih cukup rendah capaiannya. Itu yang harusnya 100 persen untuk kelompok risiko, jadi kita masih menekankan di tingkat itu secara program,” ujar Prima.

Di sisi lain, Prima menyatakan bahwa pemerintah akan terus mendorong dosis ketiga sebagai syarat untuk melakukan perjalanan atau suatu aktivitas, sebagai upaya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya COVID-19, dan meningkatkan pemakaian booster.

Penetapan itu juga telah dimasukkan ke dalam kebijakan penanganan COVID-19, menyambut libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Ketentuan vaksin booster pun, berlaku tidak hanya bagi warga negara Indonesia melainkan warga negara asing (WNA).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Saat Migrain

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB
X