Cukup Bawa KTP, Warga Medan Bisa Berobat Gratis, Begini Syarat dan Ketentuannya!

- Kamis, 15 Desember 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). (INDOZONE/Fitriani)
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). (INDOZONE/Fitriani)

Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyampaikan bahwa masyarakat Kota Medan, per 1 Desember lalu sudah bisa menggunakan KTP untuk berobat di seluruh  rumah sakit yang ada di Medan.

"Per tanggal 1 Desember 2022, saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Medan. Medan sudah memenuhi standard UHC (Universal Health Coverage)," jelas Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Dalam video TikTok-nya, Bobby juga mengatakan masyarakat yang iuaran BPJS Kesehatanya nunggak juga bisa mendapatkan pengobatan gratis hanya dengan membawa KTP.

@bobbynasution_

Mulai 1 Desember warga kota Medan yang memiliki KTP Medan dapat berobat gratis diseluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi masyarakat yang iurannya nunggak, datang saja. GRATIS!! #fyp #medanberobatgratis #salamkolaborasi #KolaborasiMedanBerkah

? suara asli - bobbynst - bobbynst

"Jadi seluruh masyarakat Kota Medan yang  ber-KTP Medan tentunya, sudah bisa berobat hanya menggunakan KTP. Jadi tidak ada lagi yang BPJS nya masih nunggak," tambah Bobby, dilihat dari video TikTok-nya.

Baca juga: Wali Kota Medan Resmikan Pekan Kuliner Kondang UMKM Medan di Kesawan

Dilansir Antara, Bobby juga menjelaskan menggunakan KTP untuk berobat hanya bisa di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk RS Swasta.

Penggunaan KTP untuk berobat di Kota Medan lantaran angka kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Medan sudah mencapai hampir 96 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 2.527.059 jiwa.

Lantas apa saja syarat dan aturan yang harus diperhatikan warga Medan saat berobat menggunakan KTP?

Cara pakai KTP untuk berobat di Kota Medan:

  • Pasien sakit berobat ke Puskesmas/klinik, kemudian menunjukkan KTP dan jika tidak perlu dirujuk, maka pasien akan mendapatkan  pelayanan kesehatan.
  • Pasien sakit berobat ke Puskesmas/klinik, kemudian menunjukkan KTP dan jika perlu dirujuk, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit. Pasien akan mendapatkan  pelayanan kesehatan.
  • Pasien dalam kondisi darurat bisa langsung berobat ke rumah sakit, setelah di rumah sakit nanti akan diminta menunjukkan KTP, setelah itu pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baca juga: Bobby Nasution Roasting Koper Kaesang Pangarep Nyasar ke Medan: Dibahas Terus!

Syarat dan ketentuan berobat dengan KTP di Kota Medan:

  • Warga yang memiliki BPJS aktif, baik Mandiri, Pekerja atau yang gratis dari pemerintah.
  • Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS akan, akan langsung dilayani dengan NIK KTP dan akan didaftarkan langsung jadi peserta BPJS Kesehatan.
  • Warga yang memiliki BPJS Mandiri kelas I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan.

Dengan persyaratan:

  • Bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas III bantuan pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang sudah disediakan rumah sakit. Ketika sudah masuk ke gratis maka tunggakan akan tersimpan dan tidak kena denda layanan 5 persen.
  • Dirawat di ruang kelas III dan tidak bisa naik kelas perawatan.
  • Hanya bisa kembali ke Mandiri sesudah 12 bulan sejak menjadi peserta gratis kelas III dan tunggakan yang tersimpan harus dilunasi terlebih dahulu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X