Reaksi Menkes Budi Gunadi Sadikin usai Disomasi Forum Dokter Buntut Biaya STR dan SIP

- Minggu, 2 April 2023 | 16:47 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendengarkan pandangan anggota DPR saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendengarkan pandangan anggota DPR saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara soal somasi yang dilayangkan Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (PDPKKB). Buntut pernyataan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) yang mencapai Rp6 juta.

Saat ini Menkes mengaku telah mengerahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bagian biro hukum untuk mempelajari isi somasi. Respons atas somasi tersebut akan segera dijawab dalam waktu dekat.

"Iya somasinya saya belum lihat sih, tapi teman-teman di Biro Hukum sedang mempelajari, nanti kita respons," ujar Menkes dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/4/2023).

Baca juga: Menkes Disomasi Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa Terkait Biaya STR-SIP

-
Kemeja hitam: Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Pusat, dr Haznim Fadhli, SpS. (INDOZONE/Razdkanya Ramadhanty)

Terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril juga mengatakan pihaknya masih dalam proses mempelajari soal somasi tersebut.

"Kami menghormati hak pihak-pihak yang mengajukan somasi tersebut dan akan kami pelajari lebih lanjut," kata Syahril dalam keterangan resminya, Minggu (2/4/2023).

Lebih lanjut Syahril menjelaskan, Menkes Budi Gunadi banyak menerima laporan dari para para dokter dan tenaga kesehatan terkait tidak seragamnya biaya dan minimnya transparansi proses pengurusan STR dan SIP.

Baca juga: Respon Kemenkes Soal Kematian Bayi di Trenggalek yang Meninggal Usai Vaksin Tetanus

Hal tersebut, kata Syahril, menjadi salah satu dasar perlunya pembenahan proses perizinan.

"STR memang diterbitkan oleh lembaga negara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Namun, sebelum sampai ke KKI, perlu ada validasi satuan kredit oleh organisasi profesi dan perhimpunan," jelas Syahril.

"Jika tidak ada validasi, maka KKI tidak dapat menerbitkan STR. Untuk SIP itu diterbitkan oleh pemda, tetapi pemda tidak bisa menerbitkan SIP jika tidak ada rekomendasi dari IDI dan perhimpunan setempat," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X