Ingat-ingat Lagi! Syarat Mudik Naik Kereta Api, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

- Senin, 17 April 2023 | 12:00 WIB
PT KAI mewajibkan para penumpang yang akan melakukan mudik Lebaran 2023 untuk tetap mematuhi sejumlah aturan dalam protokol kesehatan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
PT KAI mewajibkan para penumpang yang akan melakukan mudik Lebaran 2023 untuk tetap mematuhi sejumlah aturan dalam protokol kesehatan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pemerintah secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akan tetapi vaksin COVID-19 masih menjadi persyaratan untuk perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ). Aturan tersebut ditetapkan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 dan memastikan kesehatan penumpang.

Kepala Hubang Masyarakat KAI DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan bahwa pihak PT KAI tetap menyediakan sentra vaksinasi bagi pemudik yang ingin berangkat ke kampung halaman.

Sentra vaksinasi tersedia setiap hari di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB. Eva mengimbau para pemudik untuk tidak melakukan vaksinasi di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan.

Baca juga: Lebaran 2022: Cuti Bersama, Syarat Mudik, dan Aturan Ganjil Genap

"Pada layanan vaksin di stasiun KAI DAOP 1 Jakarta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat sehingga setiap harinya jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada," kata Eva dalam keterangan, Senin (17/4/2023).

Syarat Mudik Naik Kereta Api

-
Suasana di Stasiun Gambir jelang Lebaran 2023, Minggu (16/4/2023). (Indozone/Razdkanya Ramadhanty)

Aturan vaksinasi untuk perjalanan KAJJ tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022. Berikut aturannya:

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Status Darurat COVID-19 Diperpanjang hingga Mei 2023, Bakal Berimbas pada Syarat Mudik?

2. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Calon penumpang usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X