INDOZONE.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara resmi memberi izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin Merah Putih atau Inavac. Vaksin ini sepenuhnya dikembangkan dan diproduksi di dalam negeri.
Baca juga: Penelitian Vaksin Merah Putih Terdampak Penghapusan Anggaran untuk COVID-19
"BPOM mengumumkan kepada masyarakat adanya EUA (izin edar) dari vaksin COVID-19 produksi dalam negeri, 100 persen produksi dalam negeri dengan nama Inavac atau dikenal sebelumnya dengan vaksin merah putih," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Vaksin ini akan digunakan sebagai vaksin COVID-19 primer (dosis 1 dan 2) dan booster (dosis 3). Untuk penggunaan vaksinasi primer, sudah mulai diedarkan dan distribusikan di bulan November.
Baca juga: Vaksin Merah Putih dan Bio Farma Diharapkan Bisa Diluncurkan Saat 17 Agustus
"Vaksin ini menstimulasi imunitas tubuh terhadap SARS-CoV-2 pada orang berusia 18 tahun ke atas. Sebagai dosis primer dua dosis suntikan dan interval selama 28 hari," ujar Penny.
Dari aspek keamanan, vaksin Inavac ditoleransi baik. Sementara untuk efek samping tergolong ringan seperti nyeri lokal, demam, nyeri otot, dan sakit kepala.
Sebagai informasi, vaksin Inavac diteliti dan dikembangkan oleh tim peniliti Universitas Airlangga (Unair) dan didaftarkan oleh PT Biotis Pharmaceutical Indonesia. Vaksin Inavac menggunakan platform inactivated SARS-CoV-2.