Digugat Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Minta Didampingi Kejaksaan Agung

- Kamis, 17 November 2022 | 09:27 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima audiensi Kepala BPOM Penny K Lukito membahas terkait penegakan hukum kasus gagal ginjal akut di Jakarta. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima audiensi Kepala BPOM Penny K Lukito membahas terkait penegakan hukum kasus gagal ginjal akut di Jakarta. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mendapat gugatan dari Komunitas Konsumen Indonesia, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT dan dilayangkan pada 11 November 2022.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr David Tobing, menyebutkan BPOM telah melakukan perbuatan yang melawan hukum penguasa dan pembohongan publik.

"Pertama, karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG. Namun pada tanggal 21 Oktober 2022, malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," ucap David dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Catat! Kemenkes Rilis 12 Obat Kritikal yang Aman Digunakan, Berikut Daftarnya

Sementara itu, untuk menghadapi gugatan tersebut, BPOM kemudian datang ke gedung Kejaksaan Agung untuk minta didampangi menghadapi kasus itu.

Penny K Lukito selaku Kepala BPOM, langsung menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI.

Selain itu, Kepala BPOM menyampaikan permohonan dukungan kepada Kejaksaan Agung, terkait dengan penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal. Hal itu yang mengakibatkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup ini, Kejaksaan Agung akan menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) untuk mendampingi BPOM.

“Sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM," ucap Burhanuddin, dikutip dari Antara, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Polisi Akui Sudah Periksa 2 Pejabat BPOM Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu

Jaksa Agung mengaku antusias dan menyambut baik hal tersebut, sebagai kewajiban penegak hukum. Apalagi, masalah ini terkait dengan anak-anak Indonesia yang terpapar penyakit gagal ginjal akut.

"Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan, ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana, tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata," katanya.

Menurut Burhanuddin, langkah ini dilakukan agar perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, mendapat efek jera dengan membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat sebagai korban.

"Jadi, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara, dan juga masyarakat yang menjadi korban," ujarnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Stop! Inilah 7 Bahaya dari Kebiasaan Menggigit Kuku

Selasa, 16 April 2024 | 09:00 WIB

6 Tips yang Membantu Mempertahankan Kesehatan Mata

Selasa, 16 April 2024 | 07:00 WIB

6 Manfaat Mencuci Tangan untuk Kesehatan

Senin, 15 April 2024 | 16:00 WIB
X