BNN Tolak Tegas Ganja Medis, Kemenkes: Masih Perlu Diskusi Lintas Sektor

- Minggu, 29 Januari 2023 | 11:10 WIB
Ilustrasi ganja untuk medis. (FREEPIK/jcomp)
Ilustrasi ganja untuk medis. (FREEPIK/jcomp)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merespons mengenai pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose yang menolak tegas melegalkan ganja medis atau untuk pengobatan di Indonesia.

Pihak Kemenkes mengatakan, pengobatan menggunakan ganja membutuhkan penelitian dan diskusi panjang.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini pemerintah masih membutuhkan diskusi lintas sektor. Baik dari para ahli, penelitian, dan instansi terkait mengenai penggunaan ganja untuk medis.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Legalisasi Ganja Medis

"Ini harus kerja dan diskusi lintas sektor," kata dr Nadia saat ditemui di Gedung Kemenkes RI, Minggu (29/1/2023).

Lebih lanjut dr Nadia menjelaskan, untuk melegalkan ganja sebagai pengobatan diperlukan diskusi para ahli terkait manfaat serta alternatif pengobatan. Sehingga dalam mengambil keputusan, tidak memberikan efek merugikan.

-
Ilustrasi ganja untuk medis. (FREEPIK/jcomp)

"Ini diperlukan (diskusi lintas sektor) bagaimana kalau ini (ganja) digunakan, pengamanannya seperti apa, atau kalau enggak digunakan obat apa sebagai alternatifnya," imbuhnya.

Terkait penelitian soal penggunaan ganja sebagai pengobatan, Kemenkes belum rampung melakukan penelitian beserta hasilnya. Sejauh ini, penelitian medis baru dilakukan oleh para ahli dari perguruan tinggi.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis dari Ibu Pasien Cerebral Palsy

"Para ahli yang melihat berapa potensi sebagai pengobatan. Tapi kembali lagi, kita harus menilai manfaat seperti apa, pada kondisi apa, atau ada penggantinya atau tidak," pungkas dr Nadia.

Sebelumnya, Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menegaskan dirinya tidak akan pernah menyetujui usulan ganja dipergunakan untuk keperluan medis. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (18/1/2023).

"Saya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tidak akan, Pak (pakai ganja untuk medis). Selama saya menjadi kepala, tidak menyetujui ganja itu," ucapnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X