Presiden RI Joko Widodo mengumumkan pelonggaran kebijakan pemakaian masker dalam rangka menghadapi Pandemi COVID-19.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi, Selasa (17/5/2022).
Namun jangan bereuforia dulu. Karena, dalam situasi atau keadaan tertentu, warga tetap harus memakai masker.
"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi.
Selain itu, tidak semua orang boleh untuk tidak memakai masker di tempat umum atau ruang terbuka.
Masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan untuk memakai masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi warga yang mengalami gejala batuk dan pilek.
"Maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tegas Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa pelaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.
"Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini," tukas Jokowi.