Sudah Kantongi Izin dari BPOM, Siapa yang boleh Pakai Obat Oral COVID-19 Pfizer ?

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 09:49 WIB
Ilustrasi obat-obatan. (Pexels)
Ilustrasi obat-obatan. (Pexels)

Pfizer mengumumkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengantongi Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization (EUA)) untuk Nirmatrelvir 150mg/Ritonavir 100mg Tablet Salut Selaput.

Tablet antivirus Pfizer tersebut diindikasikan untuk penanganan COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan serta mengalami peningkatan risiko perburukan COVID-19 yang menjadi lebih berat.

Obat ini terdiri dari nirmatrelvir, yaitu penghambat protease 3CL (lebih dikenal dengan Protease Utama atau Mpro) yang secara khusus dikembangkan di laboratorium Pfizer untuk melawan SARS-CoV-2.

Pengobatan oral harus dilakukan dalam lima hari pertama dari munculnya gejala infeksi dan setelah hasil positif dari tes virus SARS-CoV-2.

Country Manager PT Pfizer Indonesia Nora T. Siagian mengatakan bahwa persetujuan untuk penggunaan obat ini di Indonesia merupakan tonggak penting dalam perjuangan melawan COVID-19.

“Terobosan ini diharapkan membuka jalan bagi penggunaan antivirus oral Pfizer, di mana pada saat yang sama perusahaan kami juga berusaha mengatasi ancaman COVID-19 varian baru,” kata Nora melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (23/8/2022).

Meski vaksinasi tetap menjadi cara yang efektif untuk membantu mencegah COVID-19, Nora mengatakan terapi oral ini memberikan garis pertahanan penting, yaitu untuk mengurangi jumlah rawat inap dan membantu menyelamatkan nyawa.

“Mengurangi jumlah rawat inap dapat mengurangi biaya medis yang terkait dengan perawatan COVID-19 dan membantu meringankan beban yang dihadapi oleh anggota masyarakat yang berada di garis depan pandemi,” ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X