Ditolak IDI, Kemenkes Pastikan RUU Kesehatan Beri Perlindungan Hukum Ekstra untuk Nakes

- Senin, 10 April 2023 | 12:57 WIB
onferensi Pers koalisi organisasi profesi medis di Kantor IDI Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, 28 November 2022. (Antara/M Fikri Setiawan)
onferensi Pers koalisi organisasi profesi medis di Kantor IDI Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, 28 November 2022. (Antara/M Fikri Setiawan)

Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) konsisten menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law).

Menurut IDI, masih banyak kalangan yang menolak RUU tersebut untuk disahkan. RUU Kesehatan dipandang membuat hak impunitas kesehatan jadi rentan.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril memastikan RUU Kesehatan memberi perlindungan hukum ekstra untuk para tenaga kesehatan (Nakes).

Hal ini tertuang dalam daftar Isian Masalah (DIM) dalam RUU Kesehatan yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada Rabu (5/4/2023).

-
Ilustrasi sejumlah tenaga kesehatan menggelar aksi menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan, hari ini, Senin (28/11/2022). (ANTARA/Irfan Anshori)

Baca juga: Berbeda dengan IDI, PDSI Justru Dukung RUU Kesehatan Omnibus Law: Mempermudah Nakes

Kemenkes menilai nakes sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk menerima perlindungan hukum yang baik.

“Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak” kata dr Syahril.

Pada RUU Kesehatan, pemerintah juga mengusulkan tambahan substansi adanya ghak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.

"Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum," sambung dr Syahril.

Baca juga: Polemik RUU Kesehatan Omnibus Law, Menkes Janji Terima Masukan

Hak Nakes Sebelumnya Tidak akan Hilang

Selain adanya usulan baru, hak bagi nakes yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang-undang Kesehatan yang ada tidak akan hilang.

Terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam pasal 282 ayat (1) huruf a; Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).

Di RUU ini, pemerintah juga mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis/tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disipilin, hal ini tertuang dalam pasal 328.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X