Masyarakat Diminta Ikuti Ketentuan Vaksinasi Booster COVID-19, Lihat Lagi Syaratnya

- Kamis, 13 Januari 2022 | 17:15 WIB
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) kepada warga lanjut usia di kawasan Ngagel Mulyo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022). (ANTARA/Didik Suhartono)
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) kepada warga lanjut usia di kawasan Ngagel Mulyo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022). (ANTARA/Didik Suhartono)

Masyarakat Indonesia diminta mengikuti ketentuan yang vaksinasi booster COVID-19 yang sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan.

“Masyarakat diharapkan untuk mengikuti mekanisme vaksin booster yang diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan," kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).

Masyarakat yang ingin melakukan vaksin booster harus memperhatikan lagi syarat-syarat yang diperbolehkan untuk jadi penerima booster.

Baca juga: Jadi Prioritas Vaksin Booster, Ini yang Harus Kamu Ketahui Tentang Imunokompromais

Adapun mekanisme untuk proses pemberian vaksin booster di tahap awal yaitu penerima booster harus berusia 18 tahun ke atas.

Mereka yang menerima vaksin COVID-19 dosis tambahan pun harus dipastikan telah menerima dosis lengkap (dosis I dan II) dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Terkait kelompok prioritas, kelompok lansia dan kelompok rentan (imunokompromais) menjadi kelompok yang paling diprioritaskan untuk menerima booster.

Jika kelompok prioritas belum mendapatkan e-tiket ataupun jadwal vaksin COVID-19 dosis ketiga maka ia bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat.

Syaratnya hanya membawa KTP dan bukti vaksinasi dosis I dan II untuk mendapatkan vaksin booster.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X