Memasuki tahun ketiga pandemi COVID-19, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut Indonesia akan segera mengubah status pandemi menjadi epidemi pada tahun 2023 ini.
Terkait dengan ini, pemerintah sudah memiliki kerangka kerja dan sudah berbicara dengan organisasi kesehatan dunia (WHO).
"Tahun ini adalah tahun di mana kita akan geser dari pandemi menjadi endemi, kita sudah punya framework-nya. Kita sudah bicara juga dengan WHO," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Menkes Budi Pastikan Kasus COVID-19 Naik Bukan karena Mobilitas, Tapi Varian Baru
Lebih jauh Menkes Budi mengatakan, pihak WHO memiliki beberapa kriteria untuk mencabut status pandemi di sebuah negara.
Salah satunya ialah, jumlah orang yang masuk rumah sakit dan tingkat angka kematian akibat COVID-19.
"Jadi dia (WHO) akan mereview negara-negara di dunia apakah COVID-19 ini dampak ke rumah sakit dan (tingkat) kematiannya seperti apa," imbuh Menkes Budi.
"Kalau dampak masuk rumah sakit dan kematiannya sudah sama dengan penyakit-penyakit lain, seperti tuberculosis, dengue, malaria, atau influenza. Di mata WHO ini melihat, 'ini sudah infeksi normal'," lanjutnya.
Baca juga: Meski Sudah Membaik, WHO Tegaskan COVID-19 Masih Jadi Darurat Kesehatan Masyarakat
Jika kedua faktor itu terbilang rendah, maka pihak WHO akan mengkategorikan virus COVID-19 sebagai infeksi biasa.
"Itu akan menjadi pertimbangan utama untuk mencabut status Public Health of Emergency International Concern atau dalam bahasa awamnya status pandemi dunia," tandasnya.