RUU KIA Diketok DPR, Hotman: Para Majikan Cemberut, Istri Cuti 6 Bulan, Suami Cuti 40 Hari

- Minggu, 3 Juli 2022 | 20:03 WIB
Pimpinan DPR RI saat melangsungkan rapat paripurna RUU KIA yang jadi inisiatif DPR. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Pimpinan DPR RI saat melangsungkan rapat paripurna RUU KIA yang jadi inisiatif DPR. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kendati sudah diketok palu sebagai inisiatif RUU DPR RIRancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) masih menjadi polemik soal nantinya jika benar-benar diterapkan di masyarakat.

Pasalnya RUU KIA ini dinilai bakal menimbulkan kontroversi. Pro dan kontra pun akan mengiringi RUU ini hingga disahkan menjadi Undang-undang.

"DPR menyetujui usulan RUU kesejahteraan ibu dan anak. Kalo pemerintah setuju maka seorang istri kalo melahirkan 6 bulan, habis cuti hamil lagi dan melahirkan dan cuti lagi 6 bulan dst dst dst," kata Hotman Paris Hutapea melalui media sosialnya seperti dikutip Indozone, Minggu (3/7/2022).

Tidak hanya menyoroti soal cuti istri, Hotman juga melihat cuti suami yang diatur dalam RUU tersebut mendapatkan hak selama 40 hari saat istri melahirkan bakal menimbulkan persoalan baru. 

Tentu saja aturan RUU KIA ini bakal membuat perusahaan bakal pusing mencari karyawan yang cuti melahirkan berbulan-bulan.

"Juga seorang suami cuti 40 hari setiap istri melahirkan. Anda bisa bayangkan jika suami mendampingi istri selama 40 hari dengan baju tidur istri yg sangat seksi, apakah anda tau apa yg akan terjadi? Para majikan mulai cemberut," tulis Hotman protes.

Diketahui DPR resmi mengesahkan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis, 30 Juni 2022.

"Kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat dalam rapat paripurna DPR yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Para peserta rapat serentak menjawab setuju.

RUU KIA menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting pada anak di Indonesia.

Dalam draf RUU tersebut mengatur mengenai perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit enam bulan, yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu “Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan”.

Selain itu, pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6, yaitu ayat (1) untuk menjamin pemenuhan hak ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi.

Ayat (2), suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan, yakni terkait dengan istri yang melahirkan, paling lama empat puluh hari; atau keguguran paling lama tujuh hari.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X