Begini Caranya Untuk Vaksin COVID-19 Bagi Kamu Yang Tak Memiliki NIK

- Jumat, 6 Agustus 2021 | 11:29 WIB
Vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Masyarakat yang hingga saat ini belum memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK sudah bisa melakukan vaksin COVID-19. Nantinya kamu bisa langsung dapat NIK juga di tempat vaksinasi.

Hal ini sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Dijelaskan oleh Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, ia mengatakan nantinya akan ada juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menangani NIK saat vaksinasi COVID-19.

"Terkait warga yang kemarin mungkin tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK), sekarang sudah kita fasilitasi. Artinya, pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan dinas kependudukan dan catatan sipil," terangnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/8/2021).

"Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin, silakan datang ke sentra vaksinasi. Kalau belum memiliki NIK, akan dibuatkan NIK oleh Dukcapil pada saat tersebut. Jadi sekaligus dapat NIK sekaligus dapat vaksin," lanjutnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X