Aborsi masih banyak dilarang oleh negara, namun Amerika Serikat (AS) telah melegalkan hal tersebut. Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA/BPOM) AS telah mengizinkan obat aborsi dijual di apotek.
"Di bawah Program REMS Mifepristone, sebagaimana dimodifikasi, Mifeprex dan obat generik yang disetujui dapat disalurkan oleh apotek bersertifikat atau di bawah pengawasan resep bersertifikat," kata BPOM AS pada Selasa (3/1/2023), dikutip dari India Times.
Baca juga: Kejamnya Cara Orang Yunani Kuno Kendalikan Jumlah Penduduk, Boleh Aborsi hingga Buang Bayi
Aturan baru ini memperbarui pelabelan obat untuk memungkinkan lebih banyak apotek mengeluarkan pil aborsi asalkan mereka menyelesaikan proses sertifikasi.
Namun, wanita yang ingin mendapatkan pil oborsi tersebut harus mendapatkan resep dari dokter berlisensi.
REMS telah ada sejak FDA menyetujui pil tersebut pada tahun 2000, tetapi dihapus pada tahun 2021 karena pandemi COVID-19.
Di antara modifikasinya adalah legalisasi resep telehealth yang tidak terbatas dan pengiriman obat melalui pos.
Mifepristone, obat aborsi yang dijual dengan merek Mifeprex dapat mengobati keguguran, menyebabkan keguguran atau aborsi hingga 10 minggu kehamilan.
Baca juga: Aborsi dan Kubur Jasad Bayinya di Belakang Musala Ciracas, Anak Pak RT Diamankan Polisi
Dilansir India Times, berdasarkan database FDA, mifepristone telah dikaitkan dengan kematian.
Sejak disetujui pada September 2000, diperkirakan 4,9 juta orang telah menggunakan tablet tersebut. Hingga Juni 2021, tercatat 26 orang meninggal dunia akibat mengonsumsi obat tersebut.
Sebelumnya New York, Amerika Serikat juga telah membuka apotek ganja pada Kamis (29/12/2022). Dengan adanya apotek ganja, warga AS bisa mendapatkan ganja secara resmi.